Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Banjir Karangan Bunga Dukungan

AKURAT JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Persidangan dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (5/1) diwarnai dengan deretan karangan bunga dukungan yang memenuhi trotoar di depan gedung pengadilan.
Sejumlah karangan bunga dari berbagai pihak tampak berjejer memberikan dukungan moril kepada mantan Mendikbudristek tersebut.
"Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut," bunyi pesan tersebut.
Tak hanya itu, pesan lain juga dikirimkan menuntut proses yang transparan dan adil.
"Bukan korupsi yang ditakuti, melainkan perubahan," tulis pesan karangan bunga.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi, yakni laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Adapun total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
USD 44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi program tersebut.
Disisi lain, Nadiem juga diduga menjalankan pengadaan sarana pembelajaran yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Atas perbuatannya, ia didakwa telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain.
Tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang telah menjalani proses persidangan.
Sementara itu, satu orang lainnya bernama Jurist Tan dilaporkan masih berstatus buron.
Nadiem Makarim kini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





