Kejagung Ungkap Kemungkinan Akan Panggil Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

AKURAT JAKARTA - Kejagung berencana panggil Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Pemanggilan Ahok tersebut bisa saja dilakukan lantaran dirinya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) selama 5 tahun untuk periode 2019-2024.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menuturkan bahwa pihaknya akan memangil siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Baca Juga: Ditengah Isu Blending Minyak Pertamina, Netizen Justru Soroti Aksi DPR RI Gelar Sidak ke SPBU Shell
Baik itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi maupun pemeriksaan dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti kasus korupsi.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun itu," katanya dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (26/2).
Sementara itu, merespons adanya kemungkinan tersebut, Ahok menyatakan siap untuk dimintai keterangan.
Ia bahkan mengaku senang karena bukti rekaman suara yang ia miliki dapat menjadi bukti kuat mengenai apa yang terjadi di PT Pertamina saat itu.
"Gue sudah ngomong kok makanya saya seneng kalau jaksa mau panggil saya punya rekaman rapat suara semua," kata Ahok mengutip wawancara yang dilakukan Liputan6 SCTV.
Namun, ia meminta kepada Jaksa untuk menggelar sidang ini secara terbuka.
Alasannya, Ahok menginginkan agar rakyat bisa mengetahui rekaman suara yang disebut-sebut menjadi bukti adanya dugaan kasus korupsi minyak yang dilakukan sub holding PT Pertamina.
"Kalau jaksa mau panggil saya punya rekaman rapat suara semua. Saya cuman minta pak jaksa sidang terbuka di republik ini," ujar dia lagi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









