AKURAT JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (7/1/2026), Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan putusan yang menetapkan hukuman fisik serta denda materiil bagi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Sunoto.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: MUI Sebut Pemidanaan Nikah Siri pada Pasal Perkawinan KUHP Baru Tidak Tepat
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Isa selaku regulator telah memberikan celah bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan menjual produk meskipun perusahaan dalam kondisi tidak mampu membayar kewajiban (insolven).
Keputusan tersebut dinilai memperparah kerugian pemegang polis.
Namun, hakim juga mencatat sejumlah poin yang meringankan hukuman Isa lantaran tidak ada keuntungan materiil dimana terdakwa terbukti tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, sikap kooperatif serta kebijakan yang diambil di tengah tekanan krisis keuangan global tahun 2008 demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






