Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar, Diduga Beri Harapan Palsu Soal Seleksi Akpol

AKURAT JAKARTA - Aktor Ahmad Adly Fairuz kini tengah menghadapi persoalan hukum serius setelah namanya terseret dalam dugaan kasus penipuan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Mantan suami Angbeen Rishi tersebut secara resmi digugat secara perdata senilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Abdul Hadi menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar kepada pihak Adly Fairuz.
Baca Juga: Investor Simak! Rincian Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Terbaru per 10 Januari
Uang tersebut diberikan dengan janji agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol untuk periode 2023 dan 2024.
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya merasa yakin setelah Adly diduga mencatut nama "Jenderal Ahmad" dan mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan pejabat tinggi negara untuk membangun kepercayaan.
"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya, 'Mana Jenderal Ahmadnya?' Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Bisa Terancam Pidana 7 Tahun
Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz," ujar Farly saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (9/1) mengutip Detikhot.
Meskipun telah menggelontorkan dana fantastis, janji tersebut tidak terbukti.
Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal masuk Akpol dalam dua kali percobaan seleksi.
Pihak penggugat menyatakan sempat ada upaya damai melalui akta notaris pada tahun 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, Adly dijadwalkan mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan.
Baca Juga: MUI Sebut Pemidanaan Nikah Siri pada Pasal Perkawinan KUHP Baru Tidak Tepat
Namun, Farly menyebut Adly hanya membayar satu kali di awal tahun 2025 dan setelah itu tidak menunjukkan iktikad baik.
"Hanya bayar sekali, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih," tegas Farly.
Akibat tunggakan pembayaran yang tak kunjung dilunasi, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi di PN Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Tak berhenti di situ, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, pihak Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait gugatan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Elche vs Real Betis di La Liga, 8 November 2026: Mampukah Los Franjiverdes Menghentikan Dominasi Tim Tamu?
- 7Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


