Jakarta

Investor Simak! Rincian Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Terbaru per 10 Januari

Aisya Nur Aziza | 10 Januari 2026, 20:05 WIB
Investor Simak! Rincian Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Terbaru per 10 Januari

 


AKURAT JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas melonjak sebesar Rp25.000 per gram.

Harga emas Antam kini dibanderol seharga Rp2.602.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di angka Rp2.577.000 per gram.

Tren penguatan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang turut naik ke level Rp2.455.000 per gram.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam per Sabtu, 10 Januari 2026:

Baca Juga: Emas UBS Meroket di Pegadaian, Simak Rincian Harganya

0,5 gram: Rp1.351.000

1 gram: Rp2.602.000

5 gram: Rp12.785.000

10 gram: Rp25.515.000

50 gram: Rp127.245.000

100 gram: Rp254.412.000

500 gram: Rp1.271.320.000

1.000 gram: Rp2.542.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak.

1. Pembelian Emas Pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak.

2. Penjualan Kembali (Buyback) Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Potongan pajak ini diambil langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.