Jakarta

Pengacara Mario: Perhitungan Restitusi LPSK Rp 118 Miliar Sungguh Berlebihan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 29 Agustus 2023, 14:49 WIB
Pengacara Mario: Perhitungan Restitusi LPSK Rp 118 Miliar Sungguh Berlebihan

AKURAT.CO - Pihak Mario Dandy menyampaikan tanggapan replik dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot S, menyampaikan, terkait perhitungan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam pernyataannya, pengacara tersebut mengungkapkan bahwa perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut dipertanyakan.

Baca Juga: Terancam Hukuman Berat, Pengacara Mario Dandy Tetap Sampaikan Alasan Meringankan

"Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan. Ada beberapa kelemahan dalam cara LPSK melakukan perhitungan, terutama terkait dengan proyeksi yang dilakukan oleh LPSK dan pernyataan dokter Tatang yang menunjukkan bahwa tidak ada proyeksi yang dibuat oleh Mayapada." Katanya dalam sidang, Selasa (29/8/2023).

Nahot mengkritik metode perhitungan yang digunakan oleh LPSK, yang dinilai tidak mendasar.

"Kami menilai perhitungan ini tidak berdasar, terutama dalam hal menghitung biaya yang sudah dikeluarkan selama sebulan anak korban berada dalam perawatan di Mayapada."

Baca Juga: Saksi Gemetaran, Saat Ransel Dibuka Terlihat Bayi Perempuan Sudah Tak Bernyawa

"Biaya visit dan konsultasi dokter selama sebulan dihitung sebesar 51 juta rupiah, sementara biaya kerja sama perawat 24 jam, fisioterapi, dan sewa tempat tidur listrik juga turut diperhitungkan." Jelasnya.

Nahot menambahkan, tim dokter Tatang RS Mayapada yang menangani David tidak pernah menyebutkan angka spesifik dan biaya konsultasi dokter tidak sebanyak yang diperkirakan oleh LPSK.

"Kami mengajukan bahwa perhitungan khususnya untuk mencapai restitusi sebesar Rp 118 miliar  sungguh berlebihan," ucapnya.

Baca Juga: Mayat Mr X di Jalan Raya Juanda Gegerkan Warga Sukmajaya Depok

"Kami mohon agar LPSK mempertimbangkan ulang perhitungannya berdasarkan fakta-fakta yang ada dan apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh anak korban."sambungnya.

Nahot, mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan keberatan dan harapannya agar faktor-faktor yang relevan dapat dipertimbangkan secara adil dalam proses perhitungan restitusi yang sedang berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.