ADA ADA AJE: Sarif yang Saraf, Perkosa Anak Kandung Hingga 100 Kali

AKURAT.CO - Namanya Sarif Hidayat (54), tapi dia penjahat kelamin yang tak dapat hidayah. Bahkan prilakukan lebih buruh dari binatang.
Gemana kurang bejad. Warga Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ini tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks.
Korban inisial NF. Sekarang usianya 19 tahun. Namun, ia sudah jadi korban kebejatan ayah kandungnya, sejak usia 10 tahun. Waktu masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Gila nggak! Selama 9 tahun, NF dipaksa melayani nafsu setan ayah kandungnya. Lebih dari 100 kali ia diperkosa.
Baca Juga: Rebutan Lapak, Pemulung di Cakung Duel. Satu Korban Jari Tangan Putus Kena Bacok
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023. Kurang lebih 100 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing.
Sarif memang bener-benar saraf. Sakit jiwa. Ia mengaku, tega memperkosa putri kandungnya sebanyak 100 kali, karena kurang dilayani oleh istrinya.
Sebab, selama ini istri korban dinilai terlalu sibuk bekerja dan jarang ada di rumah. Saat itulah ia melampiaskan nafsu bejadnya kepada putri kandungnya.
Dan, setiap melakukan rudapaksa, Sarif selalu mengancam korban. "Ancaman akan merusak keluarga hingga menghabisi korban," beber Rio.
Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Anggota Paspampres, Polisi Koordinasi Dengan Pomdam Jaya
Kini, Sarif telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Tak hanya itu, Sarif si penjahat kelamin ini juga telah ditahan.
Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





