Jakarta

Raih Rp 2 M Sekali Beraksi, Ini Peran 5 Rampok Spesialis Brankas yang Dibekuk Polres Jaksel

Fadhil Dhuha Rizqullah | 16 Oktober 2023, 19:16 WIB
Raih Rp 2 M Sekali Beraksi, Ini Peran 5 Rampok Spesialis Brankas yang Dibekuk Polres Jaksel

AKURAT JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil membekuk lima rampok spesialis brankas.

Kelima rampok spesialis brankas tersebut masing-masing inisial HIS, ATP, JS, S, dan MN. Mereka ditangkap saat beraksi di wilayah Jakarta Timur.

Namun selama ini, komplotan rampok spesialis brankas ini kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ada 3 lokasi perampokan di wilayah Jakarta Selatan, yakni di Cilandak dan Pasar Minggu.

Terakhir, para pelaku beraksi di sebuah perusahaan yang ada di wilayah Pasar Minggu. Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur isi brankas senilai Rp 2 miliar lebih.

Baca Juga: Lima Rampok Spesialis Brankas Dibekuk Polres Jaksel, Satu Pelaku Ditembak Kakinya

"Kerugian yang dialami korban dari satu TKP, yaitu uang tunai sebesar Rp 52.503.000 untuk selanjutnya 9 buah BPKB, 3 bundel kertas cek terlampir, 1 unit Laptop merek Lenovo, 1 unit Laptop merek Toshiba, 1 unit macbook pro 13, 3 buah giro dari bank BCA dengan total nilai sebesar Rp 2 miliar lebih," katanya pada wartawan, Senin (16/10/2023).

Bintoro menjelaskan, dalam beraksi, pelaku mempunyai peran masing-masing. Pelaku HIS berperan mengikat tangan satpam, membuka pintu gerbang, dan membongkar brankas hingga mengambil barang elektronik.

"Pelaku ATP perannya membongkar brankas dengan linggis bersama dengan tersangka HIS membawa laptop," tuturnya.

Sedangkan pelaku JS dan S berperan menodongkan senjata api jenis makarof pada Satpam dan membantu membongkar brankas.

Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023, Tim Persija Sambut Trophy Experience di Jakarta

Kemudian, pelaku MN menodongkan senjata jenis revolver dan sebagai pengawas situasi di area bawah tempat kejadian perkara.

"Masih kami kembangkan karena pengakuan pelaku sudah 5 kali beraksi. Begitu juga asal usul senjata itu masih kani dalami darimana mereka dapatkan," jelasnya.

Akibat perbuatanya itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.