Raih Rp 2 M Sekali Beraksi, Ini Peran 5 Rampok Spesialis Brankas yang Dibekuk Polres Jaksel

AKURAT JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil membekuk lima rampok spesialis brankas.
Kelima rampok spesialis brankas tersebut masing-masing inisial HIS, ATP, JS, S, dan MN. Mereka ditangkap saat beraksi di wilayah Jakarta Timur.
Namun selama ini, komplotan rampok spesialis brankas ini kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ada 3 lokasi perampokan di wilayah Jakarta Selatan, yakni di Cilandak dan Pasar Minggu.
Terakhir, para pelaku beraksi di sebuah perusahaan yang ada di wilayah Pasar Minggu. Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur isi brankas senilai Rp 2 miliar lebih.
Baca Juga: Lima Rampok Spesialis Brankas Dibekuk Polres Jaksel, Satu Pelaku Ditembak Kakinya
"Kerugian yang dialami korban dari satu TKP, yaitu uang tunai sebesar Rp 52.503.000 untuk selanjutnya 9 buah BPKB, 3 bundel kertas cek terlampir, 1 unit Laptop merek Lenovo, 1 unit Laptop merek Toshiba, 1 unit macbook pro 13, 3 buah giro dari bank BCA dengan total nilai sebesar Rp 2 miliar lebih," katanya pada wartawan, Senin (16/10/2023).
Bintoro menjelaskan, dalam beraksi, pelaku mempunyai peran masing-masing. Pelaku HIS berperan mengikat tangan satpam, membuka pintu gerbang, dan membongkar brankas hingga mengambil barang elektronik.
"Pelaku ATP perannya membongkar brankas dengan linggis bersama dengan tersangka HIS membawa laptop," tuturnya.
Sedangkan pelaku JS dan S berperan menodongkan senjata api jenis makarof pada Satpam dan membantu membongkar brankas.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023, Tim Persija Sambut Trophy Experience di Jakarta
Kemudian, pelaku MN menodongkan senjata jenis revolver dan sebagai pengawas situasi di area bawah tempat kejadian perkara.
"Masih kami kembangkan karena pengakuan pelaku sudah 5 kali beraksi. Begitu juga asal usul senjata itu masih kani dalami darimana mereka dapatkan," jelasnya.
Akibat perbuatanya itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AS Monaco vs RC Lens di Ligue 1, 19 September 2026: Mampukah Les Monegasques Pertahankan Tren Positif?
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Elche di La Liga, 19 September 2026: Misi Los Pericos Bangkit di Kandang
- 3Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 4Prediksi Skor Monza vs Sassuolo di Serie A, 19 September 2026: Mampukah Biancorossi Hentikan Tren Buruk?
- 5Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Premier League, 19 September 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 6Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 7Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Freiburg di Bundesliga, 19 September 2026: Ujian Berat bagi Tuan Rumah
- 8Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


