Lima Rampok Spesialis Brankas Dibekuk Polres Jaksel, Satu Pelaku Ditembak Kakinya

AKURAT JAKARTA - Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap lima pelaku perampokan spesialis brankas yang beraksi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaku perampokan masing-masing inisial HIS, ATP, JS, S, dan MN. Salah satu pelaku dihadiahi timah panas karena melawan dan membawa senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan bahwa para pelaku merupakan kelompok perampok spesialis brankas yang telah lama menjadi buruan pihak berwajib.
"Kami melaksanakan kegiatan secara terukur karena ada perlawanan dari pelaku dan membahayakan. Karena (pelaku) menggunakan senjata api dan dikhawatirkan akan melukai terhadap personel yang melakukan penangkapan," katanya pada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023, Tim Persija Sambut Trophy Experience di Jakarta
Penangkapan para pelaku berlangsung dramatis. Kelimanya ditangkap saat beraksi di Jakarta Timur, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Para pelaku yang telah diketahui identitas dan keberadaannya oleh polisi, langsung dibuntuti hingga akhirnya disergap saat beraksi merampok.
Bintoro menjelaskan, para pelaku memang spesialis brankas. Dalam tiga kali aksi sebelumnya, pelaku menyasar target di Jakarta Selatan. Terakhir, pelaku beraksi di kawasan Pasar Minggu pada 6 Oktober 2023.
"Jadi mereka memang spesialis brangkas, karena mereka yang dicari brangkas, karena di 3 lokasi yang diambil adalah brankas," tuturnya.
Baca Juga: 4 Festival Kuliner di Jakarta Pekan Ini yang Asyik Buat Nongkrong, Catat Lokasi dan Tanggalnya
Sejatinya pada aksi terakhir, pihak keamanan setempat telah melihat. Namun, saat itu para pelaku membawa senjata api rakitan yang diacungkan kepada pihak keamanan yang membuat mereka menahan diri.
"Kita tanyakan (Satpam) saat itu mereka melawan atau tidak? Mereka melawan, tapi karena yang kedua mereka (para pelaku) mengacungkan senjata, makanya mereka lebih mencari keselamatan, sehingga mereka tidak berani melawan," katanya.
Akibat perbuatanya itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


