Raih Rp 2 M Sekali Beraksi, Ini Peran 5 Rampok Spesialis Brankas yang Dibekuk Polres Jaksel

AKURAT JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil membekuk lima rampok spesialis brankas.
Kelima rampok spesialis brankas tersebut masing-masing inisial HIS, ATP, JS, S, dan MN. Mereka ditangkap saat beraksi di wilayah Jakarta Timur.
Namun selama ini, komplotan rampok spesialis brankas ini kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ada 3 lokasi perampokan di wilayah Jakarta Selatan, yakni di Cilandak dan Pasar Minggu.
Terakhir, para pelaku beraksi di sebuah perusahaan yang ada di wilayah Pasar Minggu. Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur isi brankas senilai Rp 2 miliar lebih.
Baca Juga: Lima Rampok Spesialis Brankas Dibekuk Polres Jaksel, Satu Pelaku Ditembak Kakinya
"Kerugian yang dialami korban dari satu TKP, yaitu uang tunai sebesar Rp 52.503.000 untuk selanjutnya 9 buah BPKB, 3 bundel kertas cek terlampir, 1 unit Laptop merek Lenovo, 1 unit Laptop merek Toshiba, 1 unit macbook pro 13, 3 buah giro dari bank BCA dengan total nilai sebesar Rp 2 miliar lebih," katanya pada wartawan, Senin (16/10/2023).
Bintoro menjelaskan, dalam beraksi, pelaku mempunyai peran masing-masing. Pelaku HIS berperan mengikat tangan satpam, membuka pintu gerbang, dan membongkar brankas hingga mengambil barang elektronik.
"Pelaku ATP perannya membongkar brankas dengan linggis bersama dengan tersangka HIS membawa laptop," tuturnya.
Sedangkan pelaku JS dan S berperan menodongkan senjata api jenis makarof pada Satpam dan membantu membongkar brankas.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023, Tim Persija Sambut Trophy Experience di Jakarta
Kemudian, pelaku MN menodongkan senjata jenis revolver dan sebagai pengawas situasi di area bawah tempat kejadian perkara.
"Masih kami kembangkan karena pengakuan pelaku sudah 5 kali beraksi. Begitu juga asal usul senjata itu masih kani dalami darimana mereka dapatkan," jelasnya.
Akibat perbuatanya itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


