Barang Pribadi Disita Penyidik KPK, Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Nilai Ada Kepentingan Politik di Kasus yang Dikaitkan dengan Harun Masiku

AKURAT JAKARTA - Kuasa hukum Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa penyitaan barang pribadi milik Kusnadi oleh Penyelidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, terdapat unsur politik dan kriminalitas.
Ronny pun melaporkan penyitaan secara paksa ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan ketidakprofesionalan Penyelidik AKBP Rossa.
"Maka kami meminta agar dewas segera memproses aduan kita agar menjadi terang dimana kami melihat perkara ini sangat kental dengan nuansa politis dan kriminalisasi," ungkapnya kepada pers di kantor DPP PDIP, Selasa (25/6/2024).
Ronny mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sudah menunjukkan sebuah data ke media yang menyatakan bahwa Kusnadi merasa dibohongi oleh para penyelidik.
"Sebelumnya saya sudah menunjukkan diagram kepada rekan-rekan media tanggal 10 Juni waktu kita doorstop dan Saudara Kusnadi ini dibohongin, dipanggil ke atas," katanya.
Ia pun menilai bahwa sikap kritis dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akan ada pihak yang mengkaitkannya dengan kasus korupsi Harun Masiku.
"Di situ terlihat jelas bahwa ketika sikap kritis dari Sekjen PDI Perjuangan, maka isu Harun Masiku ini akan naik," ungkapnya.
Diketahui bahwa Politisi PDIP, Harun Masiku masih menjadi buron KPK atas kasus korupsi dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
Ia juga mengungkit kasus korupsi Harun Masiku ini kembali naik di PDIP akibat agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
"Dan kalau kita lihat, bulan April-Maret ini kita sedang menghadapi pilkada dan isu itu naik lagi," katanya.
Ia pun menyampaikan dari bahwa para pengamat sudah mengungkapkan agar kasus korupsi ini jangan dijadikan kepentingan politik.
"Saya pikir bahwa semua masyarakat, pengamat, ahli hukum sudah berbicara dan kita menegakkan hukum, tapi kalau prosesnya salah tentunya ini harus kita koreksi," katanya.
Saat ini, mereka sedang menunggu proses lebih lanjut kasus ini dan berharap agar Dewas KPK dapat segera memproses aduan mereka. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 2Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 3Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 4Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di UNL, 30 September 2026: Mampukah The Tartan Army Hentikan Nati?
- 6Prediksi Skor Swedia vs Polandia di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Rumania vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 29 September 2026: Adu Kekuatan di Bucharest
- 8Prediksi Skor Burundi vs Aljazair di Kualifikasi Piala Afrika 2027, 29 September 2026: Mampukah Intamba Tahan Gempuran Fennecs?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


