Babak Baru Kasus Pembunuhan Subang, Yosep Hidayah Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

AKURAT JAKARTA - Proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan terpidana Yosep Hidayah, kini telah memasuki tahap kasasi.
Jalan ini ditempuh usai Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan Yosep Hidayah, sehingga tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif," kata Silvia Devi Soembarto dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Sebelumnya dalam peradilan tingkat pertama, Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istri dan anak di Subang divonis penjara selama 20 tahun.
Hakim ketua Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024) dalam putusan menyampaikan, Yosep dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
Baca Juga: Anggota Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Ini Modus dan Perannya
"Terkait dengan Putusan PN Subang yang diperkuat oleh Putusan Banding oleh PT Bandung, kami akan menyampaikan beberapa catatan penting," ujarnya.
Menurut dia, proses penetapan tersangka YMAA (Yosep, Mimin, Arighi, Abi) oleh kepolisian l didasari oleh beberapa hal.
Pertama atas dasar keterangan M Ramdanu alias Danu, keponakan korban Tuti yang mengaku diminta Yosep untuk menemani ke rumah Tuti pada saat malam kejadian.
"Keterangan Danu yang telah tertuang dalam putusan pengadilan tersebut tidak didukung oleh alat bukti lainnya yang sahih dan meyakinkan," ujarnya.
Pihaknya mencatat, tidak ada satupun bukti pendukung yang dihadirkan di pengadilan oleh JPU. Misalnya tidak ada satu saksi pun yang menguatkan pernyataan Danu terkait kehadiran para terpidana di TKP pada jam-jam yang menjadi rujukan kematian kedua korban.
Yakni di pukul 00:00-05:00 WIB pada Tanggal 18 Agustus 2021.
Kedua, pihaknya menyoroti bercak darah di baju Yosep yang dipakai pada saat hari pembunuhan. Dakwaan bahwa telah terbukti Yosep (usia 57 tahun) melakukan pembunuhan lalu kemudian sendirian membopong/menggendong korban Amel dengan luka terbuka pada kepala.
Namun pada baju terdakwa hanya terdapat bercak darah adalah sesuatu yang tidak masuk akal.
"Kepala hanya robek sedikit saja baju sudah pasti penuh darah; Hal yang semestinya terjadi pada baju terdakwa yakni; baju penuh darah, apalagi ini kondisi tengkorak kepala korban pecah/remuk sehingga sebagian otak keluar," katanya.
Hal ketiga adalah hasil uji lab forensik yang secara sahih menunjukkan bahwa percikan darah di baju Yosep identik dengan DNA korban.
"Bahwa Hasil uji lab forensik identik dengan DNA korban bukan berarti Yosep adalah pelaku, sebab yang bersangkutan mengakses TKP dengan minim pengetahuan tentang sterilisasi TKP mengingat kepanikan yang timbul," katanya.
'"Sehingga percikan darah bisa saja terkontaminasi dari air bak kamar mandi yang di akses Yosep ketika memasuki rumah TKP," sambungnya.
Lalu keempat mengenai keterangan para saksi yang melihat Yosep berada di TKP. Para saksi yang melihat Yosep di TKP tidak tervalidasi atau tidak didukung oleh alat bukti lainnya seperti rekaman CCTV.
"Katanya mereka (saksi) lihat namun ternyata rekaman tersebut hilang (tidak dapat dihadirkan oleh JPU)," ujarnya.
Menurut dia, kesaksian Angger serta ibunya Cicih tidak menjelaskan bahwa yang dilihat saksi dalam rekaman CCTV apakah benar-benar Yosep ataukah bukan.
"Setelah kami telaah dengan merekonsiliasi keterangan saksi-saksi dan telah kami tuangkan dalam permohonan kasasi, menjadi jelas bahwa banyak ketidaksesuaian waktu yang disampaikan oleh para saksi dengan keterangan saksi mahkota yakni Danu," ungkapnya.
Dengan demikian, tegas dia, hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memahami perkara ini secara mendalam dan utuh serta terlihat memaksakan perkara ini untuk masuk dalam proses persidangan sejak dari awal.
Lebih lanjut Silvia Devi Soembarto juga mengomentari proses penetapan tersangka lain yaitu Mimin, Arighi, dan Abi.
Menurut dia, lambatnya proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan, mengindikasikan bahwa kinerja pihak kepolisian dipertanyakan oleh publik secara luas.
"Saat ini terbentuk opini publik bahwa kepolisian gagal melakukan konstruksi hukum yang utuh dan meyakinkan untuk mendukung dakwaan kepada Yosep," ujarnya.
Dia berharap ke depan terdakwa akan memperoleh perhatian dan menjadi upaya nyata penguatan hak-hak hukum yang berkeadilan.
Dia juga mendesak Mahkamah Agung agar memberikan perhatian lebih pada kasus ini untuk menjalankan fungsi koreksi hukum (Judex Jurist) dengan baik dan seadil-adilnya.
"Selain telah menyita perhatian publik secara luas karena banyaknya kontroversi berupa terkuaknya kejanggalan-kejanggalan di persidangan, putusan PN dan PT menjadi bukti telah tercederainya prinsip-prinsip pemidanaan dalam hukum acara pidana yakni prinsip legalitas, praduga tak bersalah, keterbukaan, dan akuntabilitas," katanya.
"Putusan kasasi yang memenuhi unsur keadilan akan menjadi momentum penting upaya reformasi mekanisme penegakan hukum di Indonesia," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



