Jakarta

GILA! Cewek Asal Ngawi ini Nekat Tilep Uang Perusahaan Hingga Setengah Miliar Lebih Demi Pacar Ganteng yang Ternyata Doyan Judi Online

Sastra Yudha | 27 Oktober 2024, 15:43 WIB
GILA! Cewek Asal Ngawi ini Nekat Tilep Uang Perusahaan Hingga Setengah Miliar Lebih Demi Pacar Ganteng yang Ternyata Doyan Judi Online

AKURAT JAKARTA - Apa yang dilakukan cewek beranama Aulia Mega ini sungguh di luar nalar. Ia rela masuk penjara demi mantan pacarnya yang katanya ganteng.

Aulia Mega yang merupakan warga Desa Kedunggudel, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, inipun telah ditetapkan jadi tersangka dan kini meringkuk di tahanan kantor polisi.

Aulia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh perusahaan pengembang perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun atas tuduhan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 637 juta atau setengah miliar lebih.

Uang ratusan juta yang dia tilep tersebut habis digunakan untuk foya-foya dengan pacarnya yang ternyata juga kecanduan judi online.

Baca Juga: Ramai-ramai Pakai Pita Hitam dan Viral di Medsos, Berapa Jumlah Karyawan Sritex yang Terancam Jadi Pengangguran Akibat Perusahaan Dipailitkan?

Uang Rp 637 juta tersebut digunakan oleh Aulia untuk membiayai keperluan pacarnya sebanyak Rp 30 juta, membayar utang pinjaman online di 23 aplikasi senilai Rp 40 juta.

Lalu, digunakan untuk main game online bersama pacar sebesar Rp 100 juta, dan yang terbanyak digunakan untuk main judi online bersama pacar, yaitu sebesar Rp 450 juta.

Ironisnya, setelah habis-habisan, Aulia justru diputuskan oleh pacarnya tersebut. Istilahnya, habis manis sepah dibuang. Kini Aulia sendiri yang menanggung akibatnya.

"Infonya uang itu untuk foya-foya dengan mantan pacar yang katanya ganteng," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Di perusahaan developer tersebut, kata AKBP Dwi, tersangka Aulia menjabat sebagai akuntan yang menerima pembayaran angsuran rumah dari pembeli.

Namun oleh tersangka uang angsuran dari pembeli tersebut tidak dibayarkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang klien untuk membayar angsuran rumah ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi," jelas Dwi.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Malam ini Ada Konser Mahalini, Ari Lasso, Project Pop, serta Maliq & D'Essentials di Istora Senayan

Tersangka melakukan aksinya mulai Desember 2022 hingga September 2024.

"Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. "Diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.