Jakarta

Tom Lembong, Mantan Timses dan Orang Dekat Anies Baswedan Diduga Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar, Begini Kronologisnya

Sastra Yudha | 30 Oktober 2024, 10:14 WIB
Tom Lembong, Mantan Timses dan Orang Dekat Anies Baswedan Diduga Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar, Begini Kronologisnya

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016.

Dua tersangka itu yakni Tomas Trikasih Lembong (TTL) yang menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) pada saat itu, dan CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa kerugian negara atas kegiatan yang tidak sesuai perundang-undangan itu mencapai sekitar Rp 400 miliar.

Abdul Qohar mengungkap kronologi timbulnya kasus dugaan korupsi ini. Berawal dari rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 15 Mei 2014.

Baca Juga: Berikut 5 Tips Memilih Cumi Beku Segar, Berikut Tanda Cumi yang Kondisi Buruk

Saat itu, rapat telah menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.

Akan tetapi masih di tahun yang sama, Mendag Tom Lembong malah memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Qohar melanjutkan, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Industri tahun 2004, yang dibolehkan impor GKP hanyalah BUMN.

Tapi berdasarkan persetujuan Mendag Tom Lembong, impor gula dilakukan melalui PT PPI.

Impor GKM itu juga tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Lalu pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor di bidang Perekonomian yang dihadiri Kementerian Perekonomian.

Salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton.

"Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," ungkap Abdul Qohar.

Baca Juga: Inside Out 2 Jadi Film Nomor 1 di Disney+ Hotstar Tahun 2024, Capai 30,5 Juta Penayangan Global dalam 5 Hari

Selanjutnya, kedelapan perusahaan swasta yang kelola GKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukan untuk industri makanan minuman.

Adapun, setelah kedelapan perusahaan itu impor dan mengolah GKM jadi GKP, lalu PT PPI seolah membeli gula itu. Padahal senyatanya gula itu dijual perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan itu ke pasaran atau masyarakat lewat distributor yang terafiliasi dengannya, seharga 16 ribu per kilogram atau lebih tinggi dari HIT Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar.

"Bahwa kerugian negara akibat ini yang tidak sesuai perundangan, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, (29/10/2024).

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Adapun dua tersangka itu adalah Tomas Trikasih Lembong, selaku Mendag periode 2015-2016 dan inisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016.

Diketahui, Tom Lembong merupakan salah satu co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024 lalu.

Pria yang pernah menjabat Menteri Perdagangan di pemerintahan Jokowi ini, juga dikenal sebagai orang dekatnya Anies Baswedan.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Konser Slank Bertajuk Pasar Malam Empat Satoe di Jakarta, Catat Lokasi dan Tanggalnya di Sini

Kedekatan Tom Lembong dengan Anies terjadi sejak sebelum Pilpres 2024, hingga saat ini.

Bahkan, Ketika Anies digadang-gadang akan maju Pilkada Jakarta, nama Tom Lembong selalu ada di belakangnya.

Tom Lembong juga disebut-sebut sebagai salah satu inisiator pendirian Partai Perubahan Indonesia, yang disebut sebagai partai besutan Anies Baswedan.

Pria kelahiran 4 Maret 1971 tersebut dikenal sebagai politikus, bankir dan ekonom yang cukup tenar di Indonesia.

Sejak kecil hingga usia 10 tahun, tersangka Tom Lembong sekolah dasar di Jerman dan kembali ke Indonesia untuk meneruskan pendidikan sekolah dasarnya dan lanjut SMP di Sekolah Regina Pacis.

Menginjak masa SMA, Tom Lembong lalu pindah me Boston, Massachusetts, Amerika Serikat dan kuliah di Universitas Harvard, lalu lulus kuliah S1 pada tahun 1994.

Setahun setelah lulus, Tom Lembong lalu bekerja pada Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura tahun 1995.

Selanjutnya, pada tahun 1999-2000, Tom Lembong bekerja jadi bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.

Baca Juga: Biasa Seminggu Sekali, Marcell Darwin Ungkap Serunya Salat 5 Kali Sehari Usai Jadi Mualaf

Kemudian pada tahun 2000-2002, Tom Lembong dipercaya untuk jadi Kepala Divisi sekaligus wakil presiden senior di Balao Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selanjutnya, Tom Lembong memilih kerja di Farindo Investments dari 2002-2005. Karier Tom Lembong semakin moncer. Pada tahun 2006 dia menjadi pendiri sekaligus direktur utama perusahaan asal Singapura bernama Quvat Management.

Pada tahun yang sama dia juga jadi Presiden Komisaris PT Graha Layar Prima Tbk dari tahun 2012 hingga 2014.

Pada tahun 2013, Tom Lembong akhirnya masuk ke pemerintahan dan menjabat jadi penasihat ekonomi Joko Widodo, sewaktu masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

Tom Lembong terus melanjutkan jabatan di pemerintahan sejak Jokowi jadi gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI, sebagai penasihat ekonomi.

Baca Juga: 6 Jenis Makanan yang Bikin Kadar Gula Naik Jika Dikonsumsi Malam Hari

Selanjutnya, pada Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, menunjuk Tom Lembong jadi Ketua Dewan PT Jaya Ancol. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.