Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Resmi Ditangkap, Tersangka Mengaku Khilaf

AKURAT JAKARTA - Pelaku penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti berhasil dibekuk kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur dalam konferensi persnya menyebut pelaku GSH alias George Sugama Halim berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat usai pihaknya menerima laporan tindak pidana pada 18 Oktober 2024 lalu.
Laporan tersebut berisi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh GSH terhadap pelapornya yang merupakan karyawatinya berinisial DAD.
Baca Juga: Viral Panggung Pengajian Gus Iqdam Ambruk, Netizen Malah Singgung Soal Azab, Kenapa?
"Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD," tutur Komber Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi persnya yang digelar Senin (16/12).
Usai pelaku berhasil dibekuk disebuah hotel di Sukabumi, pihak kepolisian langsung mengadakan gelar perkara dan secara resmi menetapkan George menjadi tersangka pada Senin Siang.
"Perkara tersebut sudah digelarkan dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," katanya lagi.
Tersangka Mengaku Khilaf
Saat ditanya pihak kepolisian, George Sugama Halim mengaku khilaf melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tersangka juga mengaku menyesal melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya itu.
"Ya, saya khilaf," katanya singkat.
Saat ditanyai oleh para wartawan mengenai alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.
George memilih diam dan enggan berkomentar untuk menjawabnya.
Kronologi Kasus Penganiayaan yang Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kabar penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti terjadi di sebuah toko bernama Lindayes yang terletak di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Karyawati yang diketahui bernama Dwi Ayu tersebut membeberkan bukti video penganiayaan yang dilakukan oleh anak bosnya.
Ayu dihajar karena menolak mengantarkan makanan yang dipesan tersangka ke kamar pribadinya.
Penolakan itu dilakukan lantaran Ayu alias korban menganggap hal tersebut bukanlah bagian dari pekerjaannya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana
Mengetahui korban menolak, tersangka ngamuk dan melemparkan kursi ke arah korban hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepalanya.
"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban, (kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap Lina.
Akibat kasus penganiayaan yang dilakuak George Sugama Halim, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 6Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 7Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






