Jakarta

AKBP Bintoro dan 3 Anggota Polda Metro Jaya Dipatsus, Buntut Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar Terhadap Anak Bos Klinik Kesehatan

Sastra Yudha | 28 Januari 2025, 12:38 WIB
AKBP Bintoro dan 3 Anggota Polda Metro Jaya Dipatsus, Buntut Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar Terhadap Anak Bos Klinik Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya resmi melakukan penempatan khusus (patsus) mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, beserta tiga anggota lainnya.

Patsus ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebesar Rp 20 miliar terhadap tersangka kejahatan seksual dan perlindungan anak di bawah umur.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengatakan bahwa AKBP Bintoro telah diamankan di Paminal (pengamanan internal).

Baca Juga: Kapan THR untuk PNS dan PPPK Cair? Segini Besarannya

"Betul sudah (diamankan). Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ," tuturnya," katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa ada 4 anggota yang telah dilakukan patsus terkait kasus ini.

"4 orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid. Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Adapun 4 orang yang dipatsuskan tersebut masing-masing inisial B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), inisisl ⁠G (Reskrim Polres Metro Jaksel), inisial ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ⁠ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

AKBP Bintoro diduga memeras dua tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan inisial AN dan MBH alias BH.

Baca Juga: Hadiri Festival Bandeng Rawa Belong, Pramono-Rano dan Teguh Setyabudi Disambut Palang Pintu dan Tari Tradisional Betawi

Kasus ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap 2 anak di bawah umur berinisial N dan X. Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi di salah satu hotel di Jaksel.

Kedua korban diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Setelah itu, keduanya diperkosa. Korban akhirnya meninggal dunia.

Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Kasus ini ditangani langsung oleh AKBP Bintoro, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, bersama sejumlah anggotanya.

Namun narasi yang viral di media sosial menyebutkan, AKBP Bintoro melakukan pemerasan terhadap salah satu tersangka.

AKBP Bintoro diduga meminta uang sejumlah Rp 20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos perusahaan di bidang kesehatan, Klinik Prodia.

Baca Juga: DATANG YUKS! Konser The Changcuters Pertengahan Februari 2025 di Jakarta

AKBP Bintoro Membantah

Namun, tuduhan adanya pemerasan tersebut dibantah oleh AKBP Bintoro. Perwira polisi ini menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata AKBP Bintoro, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).

"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.

AKBP Bintoro mengatakan perkara dengan 2 tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan. Dia menepis telah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara itu.

Baca Juga: Segera! Konser Iwan Fals di Jakarta, Nih Jadwal Tampil Sayang Banget Dilewatkan

"Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN, karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan," ucapnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.