Jakarta

Akun Instagram Diretas, Pelaku Peras Korban sampai Rp 100 Juta

Ainun Kusumaningrum | 14 Agustus 2023, 12:45 WIB
Akun Instagram Diretas, Pelaku Peras Korban sampai Rp 100 Juta

AKURAT.CO - Dua orang pelaku peretasan akun media sosial yang juga melakukan pemerasan berinisial A (21) dan MRP (19), ditangkap polisi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (9/8/2023) di wilayah Sulawesi Selatan.

“Keduanya melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang diketahui terjadi pada 4 Agustus 2023 di Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Resep Masakan Ikan Mas Kuah Kuning Kemangi, Enak Banget Rasanya

Ade Safri menuturkan, kasus ini terjngkap dari laporan korban berinisial TAPL, ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (6/8/2023) dengan nomor laporan LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban mengaku Instagram miliknya diretas dan kemudian dihubungi oleh pelaku yang menawarkan diri untuk mengembalikannya dengan tebusan sejumlah uang.

Selain itu, korban juga diancam kembali oleh pelaku untuk membayar sejumlah uang agar data pribadinya tidak disebarkan dengan nominal Rp 100 juta.

Baca Juga: Motif Pelaku Siram Pelajar Air Keras di Jakarta Timur, Wajah Korban Langsung Melepuh

“Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi,” ujar Ade Safri.

Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti dua buah buku rekening bank, empat unit handphone, 1 akun mobile banking, serta 4 buah simcard.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32.

Baca Juga: Disparekraf DKI dan Kemlu RI Gelar Famtrip Promosikan Indonesia ke Internasional

Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.