Jakarta

Meski Tuntutan Gagal Diproses, Kuasa Hukum Tzuyang Beri Sinyal Akan Lanjutkan Kasus Pemerasan Ratusan Juta Won Oleh Para Youtubers

Titania Isnaenin | 12 Juli 2024, 11:05 WIB
Meski Tuntutan Gagal Diproses, Kuasa Hukum Tzuyang Beri Sinyal Akan Lanjutkan Kasus Pemerasan Ratusan Juta Won Oleh Para Youtubers

AKURAT JAKARTA - Youtuber Mukbang asal Korea Selatan Tzuyang dikabarkan mengalami kekerasan hingga berakhir pada tuntutan yang tak bisa dilanjutkan.

Hal tersebut diketahui karena pelaku utama yang merupakan mantan kekasihnya berinisial A telah dinyatakan meninggal dunia dengan cara mengakhiri hidupnya sendiri. 

Meninggalnya pelaku utama ini jelas membuat Tzuyang tak bisa berkutik terhadap kasus kekerasan yang dialaminya. 

Namun menurut kuasa hukumnya, kasus akan tetap dilanjutkan dengan menuntut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para YouTubers. 

Baca Juga: Viral! YouTuber Mukbang Asal Korea Selatan Tzuyang Terima KDRT Mengerikan dari Mantan Kekasihnya, Berakhir Plot Twist Tak Bisa Dituntut

Seorang netizen Korea Selatan mencurigai 3 orang YouTubers yang diduga melakukan pemerasan.

Yakni YouTuber 'Foot and Mouth', 'Jeon Guk Jin' dan 'Caracula'.

Menurut kuasa hukum Tzuyang, jaksa penuntut akan mulai menyelidiki apakah ketiganya benar berencana memeras Tzuyang.

Atau ikut mengantongi ratusan juta won dari hasil pemerasan terhadap Tzuyang.

Menerima tuduhan tersebut ketiganya justru menepis bahwa mereka telah melakukan pemerasan beserta ancaman akan menyebarkan video masa lalu Tzuyang.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Bareskrim Polri Akhirnya Buka Suara Soal Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

Salah satu kanal YouTube yang mengumumkan berita Tzuyang diperas oleh YouTubers lain adalah Garosero Institute.

Plot Twistnya salah satu pembawa acaranya bernama Kim Yongho ditemukan bunuh diri dikamar Hotel di Busan.

Bersamaan setelah dirinya pernah ditahan atas kasus pemerasan kepada selebriti dengan nilai sebesar 200 juta won atau sekitar 2,2 miliar rupiah yang dilakukan sejak Oktober 2020.

Adapun pengacara Kim Tae-yeon, perwakilan hukum Tzuyang, mengatakan bahwa tuntutan pemerasan tersebut sudah diajukan.

"Kami mengajukan tuntutan pidana atas penyerangan yang biasa, ancaman yang biasa, cedera yang biasa, pemerasan, pemaksaan, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual," terangnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.