Jakarta

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Banjir Karangan Bunga Dukungan

Titania Isnaenin | 5 Januari 2026, 22:11 WIB
Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Banjir Karangan Bunga Dukungan

 

 

 

AKURAT JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. 

Persidangan dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (5/1) diwarnai dengan deretan karangan bunga dukungan yang memenuhi trotoar di depan gedung pengadilan.

Sejumlah karangan bunga dari berbagai pihak tampak berjejer memberikan dukungan moril kepada mantan Mendikbudristek tersebut.

"Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut," bunyi pesan tersebut.

Tak hanya itu, pesan lain juga dikirimkan menuntut proses yang transparan dan adil.

"Bukan korupsi yang ditakuti, melainkan perubahan," tulis pesan karangan bunga.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi, yakni laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Adapun total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.

USD 44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi program tersebut.

Disisi lain, Nadiem juga diduga menjalankan pengadaan sarana pembelajaran yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Atas perbuatannya, ia didakwa telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang telah menjalani proses persidangan.

Sementara itu, satu orang lainnya bernama Jurist Tan dilaporkan masih berstatus buron.

Nadiem Makarim kini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.