Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar, Diduga Beri Harapan Palsu Soal Seleksi Akpol

AKURAT JAKARTA - Aktor Ahmad Adly Fairuz kini tengah menghadapi persoalan hukum serius setelah namanya terseret dalam dugaan kasus penipuan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Mantan suami Angbeen Rishi tersebut secara resmi digugat secara perdata senilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Abdul Hadi menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar kepada pihak Adly Fairuz.
Baca Juga: Investor Simak! Rincian Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Terbaru per 10 Januari
Uang tersebut diberikan dengan janji agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol untuk periode 2023 dan 2024.
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya merasa yakin setelah Adly diduga mencatut nama "Jenderal Ahmad" dan mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan pejabat tinggi negara untuk membangun kepercayaan.
"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya, 'Mana Jenderal Ahmadnya?' Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Bisa Terancam Pidana 7 Tahun
Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz," ujar Farly saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (9/1) mengutip Detikhot.
Meskipun telah menggelontorkan dana fantastis, janji tersebut tidak terbukti.
Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal masuk Akpol dalam dua kali percobaan seleksi.
Pihak penggugat menyatakan sempat ada upaya damai melalui akta notaris pada tahun 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, Adly dijadwalkan mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan.
Baca Juga: MUI Sebut Pemidanaan Nikah Siri pada Pasal Perkawinan KUHP Baru Tidak Tepat
Namun, Farly menyebut Adly hanya membayar satu kali di awal tahun 2025 dan setelah itu tidak menunjukkan iktikad baik.
"Hanya bayar sekali, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih," tegas Farly.
Akibat tunggakan pembayaran yang tak kunjung dilunasi, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi di PN Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Tak berhenti di situ, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, pihak Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait gugatan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



