Jakarta

Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar, Diduga Beri Harapan Palsu Soal Seleksi Akpol

Titania Isnaenin | 10 Januari 2026, 20:44 WIB
Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar, Diduga Beri Harapan Palsu Soal Seleksi Akpol

 

AKURAT JAKARTA - Aktor Ahmad Adly Fairuz kini tengah menghadapi persoalan hukum serius setelah namanya terseret dalam dugaan kasus penipuan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Mantan suami Angbeen Rishi tersebut secara resmi digugat secara perdata senilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Abdul Hadi menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar kepada pihak Adly Fairuz.

Baca Juga: Investor Simak! Rincian Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Terbaru per 10 Januari

Uang tersebut diberikan dengan janji agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol untuk periode 2023 dan 2024.

Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya merasa yakin setelah Adly diduga mencatut nama "Jenderal Ahmad" dan mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan pejabat tinggi negara untuk membangun kepercayaan.

"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya, 'Mana Jenderal Ahmadnya?' Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Bisa Terancam Pidana 7 Tahun

Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz," ujar Farly saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (9/1) mengutip Detikhot.

Meskipun telah menggelontorkan dana fantastis, janji tersebut tidak terbukti.

Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal masuk Akpol dalam dua kali percobaan seleksi.

Pihak penggugat menyatakan sempat ada upaya damai melalui akta notaris pada tahun 2025.

Dalam kesepakatan tersebut, Adly dijadwalkan mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan.

Baca Juga: MUI Sebut Pemidanaan Nikah Siri pada Pasal Perkawinan KUHP Baru Tidak Tepat

Namun, Farly menyebut Adly hanya membayar satu kali di awal tahun 2025 dan setelah itu tidak menunjukkan iktikad baik.

"Hanya bayar sekali, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih," tegas Farly.

Akibat tunggakan pembayaran yang tak kunjung dilunasi, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi di PN Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Tak berhenti di situ, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hingga saat ini, pihak Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait gugatan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.