4 Tersangka Penistaan Agama di Ancol, Modus Tantangan Baca Alquran Berhadiah Alkohol

AKURAT JAKARTA – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol pada acara festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Viral Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, EO dan MC Stan Minuman Diperiksa
Iman menjelaskan, kasus yang ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berawal dari lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026).
Adapun insiden dugaan penistaan agama tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan.
Selanjutnya, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Sementara itu, tersangka M tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi acara.
"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," jelas Iman.
Guna mengusut tuntas kasus ini, polisi telah memeriksa para pelapor dan saksi dari pengelola Ancol serta penyelenggara acara.
Penyidik juga berencana memanggil produsen minuman alkohol terkait dan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, bahasa, hukum pidana, hingga ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian tersebut di media sosial.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





