Jakarta

Bareskrim Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Tangsel, Satu Orang Jadi Tersangka

Yusuf Doank | 18 September 2026, 08:11 WIB
Bareskrim Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Tangsel, Satu Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Tangsel, Satu Orang Jadi Tersangka

AKURAT JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) usai penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal penyuntikan gas bersubsidi.

Baca Juga: Sidak ke Pasar Induk Beras Cipinang, Ombudsman RI Temukan Penurunan Omzet hingga 50 Persen Sejak Kasus Beras Oplosan

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi, polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta menyita total 910 tabung LPG.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Irhamni menjelaskan, tersangka mengumpulkan tabung LPG 3 kg subsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan. Isi gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Untuk mengisi penuh satu tabung nonsubsidi ukuran 12 kg, tersangka membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara untuk tabung ukuran 50 kg, pelaku menyuntikkan isi dari 17 tabung LPG 3 kg.

Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang disita meliputi 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, petugas menyita 35 regulator modifikasi, dua unit timbangan, serta empat armada mobil.

Akibat praktik pengoplosan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 159,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

"Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak," tegas Irhamni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas LPG bersubsidi di lingkungan sekitar.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y