Jakarta

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

M Rahman Akurat | 18 September 2026, 19:46 WIB
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Potongan video kasus penganiayaan Satpam di Pluit

AKURAT JAKARTA – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang security perumahan di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, hingga kini belum menemui titik terang.

Padahal, kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara sekitar 1 tahun 8 bulan, atau tepatnya pada 20 Januari 2025.

Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/1061/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, korban bernama M. Abdul Anis (27) bekerja sebagai anggota security perumahan.

Sedangkan pelaku penganiaya adalah Alvin Citra yang berstatus tersangka berdasarkan hasil penyidikan polres metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Tiket BIGBANG Jakarta 2027 Mulai Rp1,7 Juta, Cek Dulu Aturan Pembeliannya

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Muara Karang, Blok B 9T, No 04, RT 001/RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban menjalankan tugas dari atasannya untuk memasang spanduk pemberitahuan tunggakan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di rumah terlapor.

Diketahui, terlapor sudah sekian lama mengabaikan kewajiban bulanan di lingkungan tempat tinggalnya. Dari pihak RT maupun RW pun sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis.

Namun karena pemilik rumah tersebut tidak pernah merespon teguran yang dikeluarkan pihak berwenang lingkungan, maka petugas security kemudian ditugaskan ke lokasi untuk menempelkan spanduk.

Baca Juga: SPAM Hutan Kota Stop Operasi, 10 Kelurahan di Jakbar dan Jakut Terdampak Air Bersih, Ini Daftarnya!

Pemasangan spanduk tersebut terkait dengan tunggakan iuran perumahan swadaya atau IPL yang belum dibayarkan oleh terlapor sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.

Diketahui, pihak pengelola sudah melakukan upaya pemasangan spanduk serupa sebanyak tiga kali sebelumnya, namun selalu dicopot oleh terlapor.

Saat korban hendak memasang spanduk untuk keempat kalinya di pekarangan rumah tersebut, terlapor tiba-tiba keluar dengan emosi.

Terlapor langsung mendatangi korban, memarahi, dan mendorongnya hingga terjatuh ke area pekarangan rumah.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala belakang serta punggung.

Baca Juga: TMII Tambah Angling Listrik, Pengalaman Keliling 150 Hektare Jadi Lebih Ramah Lingkungan

Selain itu, tangan kanan korban dilaporkan mengalami luka robek dan berdarah.

Pasca-kejadian, korban langsung mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan resmi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian diketahui telah memeriksa korban serta sejumlah saksi.

Pihak Polres Jakarta Utara juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.