MUI Desak Polda Metro Jaya Usut Aktor Intelektual Buku 'Memburu Muhammad' Dinilai Nistakan Agama Islam

AKURAT JAKARTA – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh beredarnya potongan tulisan dari sebuah buku fiksi berjudul "Memburu Muhammad".
Buku tersebut menuai kecaman luas dari warganet karena dinilai mengandung unsur penistaan agama Islam. Narasi yang beredar juga menuding bahwa karya tersebut ditulis oleh figur yang pro-LGBT.
Merespon keresahan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak cepat dengan mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan menginvestigasi aktor intelektual di balik penulisan buku tersebut.
Baca Juga: FGD IPPAT Jakarta Selatan Soroti Pelayanan Pertanahan dan Risiko Maladministrasi
Desakan resmi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, pada Minggu (27/9/2026).
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan.
Masyarakat Diimbau Tenang dan Merujuk KUHP Baru
Amirsyah mengimbau agar masyarakat tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-parak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama seperti ini sudah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," jelas Amirsyah.
Pasal-pasal KUHP untuk Jerat Pelaku
Lebih lanjut, ia menjabarkan pasal-pasal dalam KUHP Baru yang dapat menjerat pelaku tindak pidana keagamaan tersebut:
Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama: Memuat aturan hukum yang jelas mengenai pelanggaran delik agama.
Pasal 300: Melarang keras pernyataan kebencian, hasutan permusuhan, kekerasan, serta diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.
Pasal 301 & 302: Mengatur sanksi terkait penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.
Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman Kasus
Menanggapi laporan dan keresahan publik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi intensif untuk mendalami kasus ini.Pihak kepolisian akan menyisir peredaran buku tersebut, baik di ranah digital maupun fisik.
"Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 7Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






