Jakarta

MUI Desak Polda Metro Jaya Usut Aktor Intelektual Buku 'Memburu Muhammad' Dinilai Nistakan Agama Islam

M Rahman Akurat | 28 September 2026, 10:44 WIB
MUI Desak Polda Metro Jaya Usut Aktor Intelektual Buku 'Memburu Muhammad' Dinilai Nistakan Agama Islam
Sampul buku Memburu Muhammad yang viral di media sosial.

AKURAT JAKARTA – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh beredarnya potongan tulisan dari sebuah buku fiksi berjudul "Memburu Muhammad".

Buku tersebut menuai kecaman luas dari warganet karena dinilai mengandung unsur penistaan agama Islam. Narasi yang beredar juga menuding bahwa karya tersebut ditulis oleh figur yang pro-LGBT.

Merespon keresahan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak cepat dengan mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan menginvestigasi aktor intelektual di balik penulisan buku tersebut.

Baca Juga: FGD IPPAT Jakarta Selatan Soroti Pelayanan Pertanahan dan Risiko Maladministrasi

Desakan resmi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, pada Minggu (27/9/2026).

"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan.

Masyarakat Diimbau Tenang dan Merujuk KUHP Baru

Amirsyah mengimbau agar masyarakat tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-parak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama seperti ini sudah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," jelas Amirsyah.

Baca Juga: Peringatan HON dan Haornas 2026, Wakil Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga dan Jaga Kesehatan Tulang

Pasal-pasal KUHP untuk Jerat Pelaku

Lebih lanjut, ia menjabarkan pasal-pasal dalam KUHP Baru yang dapat menjerat pelaku tindak pidana keagamaan tersebut:

  • Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama: Memuat aturan hukum yang jelas mengenai pelanggaran delik agama.

  • Pasal 300: Melarang keras pernyataan kebencian, hasutan permusuhan, kekerasan, serta diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.

  • Pasal 301 & 302: Mengatur sanksi terkait penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.

Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman Kasus

Menanggapi laporan dan keresahan publik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi intensif untuk mendalami kasus ini.Pihak kepolisian akan menyisir peredaran buku tersebut, baik di ranah digital maupun fisik.

"Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.