Jakarta

Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Bidik Suap dan Penyalahgunaan Wewenang

Yusuf Doank | 29 September 2026, 19:16 WIB
Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Bidik Suap dan Penyalahgunaan Wewenang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok Ist)

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tajam temuan fasilitas mewah menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Lembaga antirasuah mengingatkan adanya potensi praktik suap dan transaksi ilegal di balik pemberian keistimewaan kepada narapidana tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif atau fasilitas fisik semata.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Heboh Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Budi Prasetyo, Senin (28/9/2026) malam.

Budi menekankan pentingnya pemeriksaan mendalam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas pemasyarakatan.

Menurutnya, diskriminasi pelayanan berdasarkan kemampuan finansial atau status sosial sangat mencederai sistem peradilan pidana.

"Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," tegasnya.

KPK menghormati langkah pemeriksaan internal yang sedang berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Namun, KPK menegaskan jika hasil penelusuran menemukan bukti indikasi tindak pidana korupsi atau penerimaan gratifikasi, aparat penegak hukum harus menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y