Jakarta

Viral Video ABK KM Maulana 23 Dianiaya dalam Tong, KKP Ungkap Fakta Adanya Indikasi Kerja Paksa

M Rahman Akurat | 4 Oktober 2026, 21:40 WIB
Viral Video ABK KM Maulana 23 Dianiaya dalam Tong, KKP Ungkap Fakta Adanya Indikasi Kerja Paksa
Para terduga penganiaya ABK Kapal Maulana 23. - (istimewa)

AKURAT JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara mengenai video viral di media sosial yang menampilkan seorang Anak Buah Kapal (ABK) dianiaya oleh sejumlah orang di dalam sebuah tong berisi air.

KKP membenarkan bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi di atas kapal perikanan KM Maulana 23.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (yang akrab disapa Ipung), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam.

Baca Juga: Ketika Tidur Siang Malah Jadi Bumerang, Ini Waktu yang Sebaiknya Dihindari

Berdasarkan data perizinan resmi, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 Gross Tonnage (GT) dengan dokumen perizinan yang sebenarnya masih aktif.

Secara legalitas, kapal tersebut mengantongi izin untuk menggunakan alat penangkapan ikan jenis jala jatuh berkapal. Wilayah operasinya berada di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

Aturan Kejam Target Tangkapan Cumi

Meski mengantongi izin resmi untuk jala jatuh berkapal, dalam praktiknya KM Maulana 23 juga menggunakan alat pancing cumi.

Penggunaan alat tangkap tambahan inilah yang memicu terjadinya konflik dan aksi penganiayaan di atas kapal.

Ipung mengungkapkan, pengelola kapal menerapkan aturan sepihak yang sangat kejam kepada para pekerja.

Setiap ABK diwajibkan mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal 2 kilogram per hari atau malam. Jika target minimal tersebut gagal dicapai, ABK akan menghadapi hukuman fisik yang brutal.

Baca Juga: UGM Jadi Kampus dengan Komersialisasi Paten Tertinggi, Royalti Tembus Rp15 Miliar

"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran di situ. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal, mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo, maka wakil dari Nakhoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.