Jakarta

OTT Bupati Klaten, KPK Amankan 20 Orang dan Sita Uang Rp 1 Miliar di Tong Biru

Yusuf Doank | 16 Oktober 2026, 09:24 WIB
OTT Bupati Klaten, KPK Amankan 20 Orang dan Sita Uang Rp 1 Miliar di Tong Biru
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo - Akurat.co

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 20 orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai sekitar Rp 1 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, puluhan orang tersebut ditangkap secara terpisah di dua wilayah, yakni Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Menelusuri Jejak Angkringan: Dari Desa Ngerangan Klaten Menjadi Ikon Kuliner Jogja dan Solo

"Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan untuk pihak yang ditangkap di Klaten, termasuk Bupati Klaten, saat ini dimintai keterangan di Polres Klaten," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi mengungkapkan, 19 orang lainnya yang ditangkap bersama Bupati Klaten terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.

"Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta unsur swasta," ungkapnya.

Mengenai uang tunai Rp 1 miliar yang disita, KPK menyebut jumlah tersebut masih merupakan perhitungan awal tim penyidik di lapangan.

OTT terhadap Hamenang Wajar Ismoyo ini menjadi tangkapan ke-23 yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

KPK menduga kasus ini berkaitan dengan penerimaan suap oleh Bupati Klaten terkait pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, hingga penerimaan lain dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, Hamenang juga diduga menyuap oknum BPK terkait dengan proses pemeriksaan audit keuangan daerah.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y