Jakarta

Buntut Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Hadapi Sidang Etik BGN

M Rahman Akurat | 19 Oktober 2026, 06:51 WIB
Buntut Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Hadapi Sidang Etik BGN
Video pencambukan pegawai SPPG di Bogor

AKURAT JAKARTA – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD resmi dicopot dari jabatannya.

Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah video yang merekam dugaan aksi pencambukan oleh GD terhadap seorang pria di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor viral dan memicu kegaduhan di media sosial.

Selain kehilangan jabatannya, GD dijadwalkan menjalani sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

Baca Juga: Raih Emas Olimpiade Matematika Dunia, Siswa SD Ini Punya Strategi Jitu Hadapi Soal Sulit

Kronologi Penganiayaan di KPPG Bogor

Peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/10/2026) sore. Aksi tersebut melibatkan dua pegawai SPPG Purwakarta yang sedang berada di KPPG Bogor.

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial, korban tampak dalam posisi tiarap di lantai.

Sementara itu, pelaku yang diduga kuat adalah GD, berdiri di dekatnya sambil memegang alat menyerupai selang yang digunakan untuk mencambuk korban.

Kepala KPPG Bogor, Haidir, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut melibatkan personel dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ditugaskan di SPPG Purwakarta.

Baca Juga: Sempat Kerja di Luar Negeri, Nova Justru Raih Predikat Wisudawan Terbaik Magister UPI

  • Identitas Korban: Pria berinisial RAN, yang menjabat sebagai Kepala SPPG Purwakarta.

  • Identitas Pelaku: Pria berinisial GD, yang bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Purwakarta.

Haidir menambahkan, meskipun kedua belah pihak sempat dikabarkan berdamai tidak lama setelah insiden, proses hukum dan penegakan disiplin internal tetap berjalan.

Pihak manajemen hingga kini masih mendalami motif di balik perselisihan tersebut, baik karena masalah personal maupun urusan pekerjaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.