Jakarta

Heboh! Berbuat Asusila dalam Masjid di Mekkah, Abdul dan Siti Dieksekusi Mati Pemerintah Arab Saudi

M Rahman Akurat | 19 Oktober 2026, 09:13 WIB
Heboh! Berbuat Asusila dalam Masjid di Mekkah, Abdul dan Siti Dieksekusi Mati Pemerintah Arab Saudi
Sejoli warga Bangladesh yang dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi karena berbuat asusila di masjid. - (istimewa)

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap seorang pria dan wanita yang dinyatakan bersalah dalam kasus perbuatan asusila di sebuah masjid di Mekkah.

Eksekusi mati tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Keduanya bernama Nazrul Abdul Basir dan Siti Akhtar, yang merupakan warga negara Bangladesh.

Dikutip dari laporan Gulf News, identitas kedua terpidana disampaikan melalui pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang dimuat oleh Saudi Press Agency (SPA).

Baca Juga: Buka Seminar Fatayat NU, Wabup Intan Soroti Rahasia Keluarga Bebas KDRT dan Edukasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Menurut keterangan otoritas Arab Saudi, aparat keamanan menangkap pasangan tersebut setelah terjadi tindakan yang disebut sebagai perbuatan tidak bermoral atau amoral di dalam sebuah masjid di kota suci Mekkah.

Setelah penyelidikan mendalam dilakukan, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.

Pengadilan menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati melalui mekanisme ta'zir.

Sebagai informasi, ta'zir adalah jenis hukuman dalam hukum Islam yang ketentuan serta jenis beratnya ditetapkan sepenuhnya berdasarkan kewenangan otoritas peradilan atau kebijakan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan bahwa putusan berat tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor krusial.

Baca Juga: KNPI Drag Bike 2026: Bupati dan Wabup Tangerang Dorong Anak Muda Tinggalkan Aksi Balap Liar dan Salurkan ke Minat Otomotif

Di antaranya adalah tingkat keseriusan pelanggaran, tindakan yang dinilai mencederai kesucian masjid, serta keadaan ketika perbuatan tidak bermoral itu berlangsung.

Putusan pengadilan tersebut kemudian dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait hingga berkekuatan hukum tetap (final).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.