Aksi Tipu-tipu Test Drive Motor Berujung Penjara, Polisi Ringkus Pelaku di Cakung

AKURAT JAKARTA - Aksi pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura menjajal kendaraan (test drive) di kawasan Beji, Depok, akhirnya terbongkar.
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku utama berinisial TAF di kediamannya di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Gede Bayu Krisna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kendaraannya raib saat hendak dijual secara cash on delivery (COD).
"Pelaku berinisial TAF berhasil diamankan di wilayah Pulo Gebang, Jakarta Timur," ujar Gede dalam keterangannya.
Kasus ini bermula ketika pelaku TAF memantau sejumlah penawaran kendaraan di media sosial Facebook. Melihat iklan sepeda motor Honda ADV yang diunggah korban, pelaku langsung menghubungi pemiliknya dan mengatur jadwal pertemuan di kawasan Beji, Depok.
Pertemuan tersebut awalnya berjalan normal untuk mengecek kondisi fisik kendaraan sekaligus melakukan negosiasi harga. Namun, situasi berubah saat pelaku melancarkan niat jahatnya.
"Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta izin melakukan test drive untuk kedua kalinya dengan dalih mengecek kendala kendaraan," ungkap Gede.
Kepercayaan korban disalahgunakan. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan TAF untuk membawa kabur motor korban tanpa jejak.
Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan, polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Tidak hanya membekuk TAF, tim Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang pria berinisial AJ di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat, yang berperan sebagai penadah barang curian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta pakaian yang dikenakan TAF saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatan tersebut, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 492 KUHP tentang Penipuan atau Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Schalke 04 vs RB Leipzig di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Misi Sulit Royal Blues Menghentikan Dominasi Die Roten Bullen
- 3Prediksi Skor Augsburg vs Freiburg di Bundesliga, Sabtu 31 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Hentikan Tren Negatif?
- 4Prediksi Skor Levante vs Atletico Madrid di La Liga, 31 Oktober 2026: Ambisi Los Colchoneros Kudeta Puncak Klasemen
- 5Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Stuttgart di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Pertahankan Rekor Sempurna?
- 7Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 8Prediksi Skor Bournemouth vs Leeds United di Premier League, 31 Oktober 2026: Mampukah The Cherries Lanjutkan Tren Sempurna?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





