Fardy Sambo Batal Dihukum Mati, MA Peringan Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup
Afriadi B | 8 Agustus 2023, 22:34 WIB

AKURAT.CO - Masih ingat kasus Ferdy Sambo? Mantan Kadiv Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua itu, batal dihukum mati.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi otak pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.
MA membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," bunyi keputusan kasasi yang disampaikan MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Lalu, ia mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo atas vonis mati tersebut.
Dengan kata lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Lalu, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA pun memperingan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





