Jakarta

Sidang Replik, Jaksa Bantah Semua Argumen Pledoi Mario Dandy

Fadhil Dhuha Rizqullah | 24 Agustus 2023, 14:10 WIB
Sidang Replik, Jaksa Bantah Semua Argumen Pledoi Mario Dandy

AKURAT.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Jaksa atas Pleidoi keduanya Kamis (24/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Mario Dandy dan tim hukumnya, khususnya berkaitan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Daftar 29 Jalan Terdampak Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN

Jaksa menyebut, David harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Menurutnya, dalam pledoi pihak Mario dan keterangan saksi serta para ahli yang dihadirkan, hanya mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan fakta.

"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pledoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tuturnya.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Akan Semprotkan Air Berkabut dari Gedung Tinggi

Jaksa menambahkan, kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi ataupun dipotong sesuka hatinya dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh.

Oleh sebab itu, dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario didalam pleidoinya.

"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.