Jakarta

Mantan Istri Raden Indrajana Laporkan Balik Wanita Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Fadhil Dhuha Rizqullah | 11 September 2023, 18:58 WIB
Mantan Istri Raden Indrajana Laporkan Balik Wanita Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

AKURAT.CO - Mantan istri terpidana kasus KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyn Yasir, melaporkan balik seorang wanita atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang ditujukan kepada Claudia Lourenta itu teregistrasi dengan nimor LP/B/5362/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2023.

"Alhamdulillah pada Jumat tanggal 8 September 2023 laporan kami diterima di SPKT Polda Metro Jaya," ujar Evelyn kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Polda Sebut Tilang Uji Emisi Dihentikan, Begini Kata Heru Budi

Diketahui, terlapor Claudia juga melaporkan dirinya atas kasus yang sama.

"Terlapornya adalah Mba Claudia Lourenta. Dia yang melaporkan saya atas pencemaran nama baik pada hari Selasa 5 September 2023 kalau enggak salah. Laporannya di Polda Metro Jaya juga," ucapnya.

Sementara, pengacara Evelyn, Vincentius Eric Mere mengatakan, melaporkan Claudia, karena terlapor membuat pernyataan yang tidak sesuai di depan umum. Dimana, dia dituduh terlapor pernah meneror dan membuat ancaman di kediaman Claudia.

Baca Juga: Puluhan Remaja Tanggung Janjian Tawuran Lewat Medsos, Keburu Ditangkap Polisi

"Bu Evelyn ini dituduh melakukan teror ke rumahnya, teror ke keluarganya. Padahal teror itu tidak ada," kata kuasa hukum Evelyn, Vincentius Eric Mere.

"Klien saya memang datang ke rumahnya, Bu Evelyn permah datang ke rumah Claudia. Tapi datang ke rumahnya itu untuk mengambil barang-barang suaminya Bu Evelyn ini yang sempat dititipkan ke Claudia ketika dia (Indrajana) ditahan di Polres Jaksel," sambungnya.

Oleh karena itu, tudingan tak berdasar yang disampaikan terlapor seharusnya tak disampaikan di hadapan media.

Baca Juga: Sudin Pendidikan Jaksel Pastikan Cabut KJP Pelajar Yang Terlibat Tawuran

Selain itu, Evelyn punya bukti konkret untuk mengambil barang mantan suaminya yang dititipkan kepada terlapor.

"Bu Evelyn ke sana bukan serta merta datang tanpa ada haknya dia atau tanpa kuasa, ada kuasa loh. Pak indra memberikan kuasa kepada sepupunya dan kepada Bu Evelyn ini untuk ambil barangnya. Ini ada tanda tangan langsung dari dalam rutan malah," tutur Eric.

Di lain sisi, Evelyn mengaku punya bukti rekaman video yang memperlihatkan suasana ketika dirinya berkunjung ke rumah terlapor.

"Saya ada bukti rekaman videonya pas saya berkunjung. Tidak ada umpatan atau kata kotor yang terlantar layaknya yang disampaikan Bapak Sonny Tulung," ucap Evelyn.

Berdasarkan hal itu, Claudia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Claudia melaporkan Evelyn di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2023.

"Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya KE, dia itu adalah mantan istri dari eks petinggi perusahaan I, yang pernah terlibat dalam kasus hukum KDRT itu," ujar juru bicara Claudia, Sonny Tulung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2023).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.