Jakarta

Kawanan Remaja Nekat Begal di Tambora, Kepala Geng Masih Buron 8 Masuk Penjara

Ainun Kusumaningrum | 24 September 2023, 19:05 WIB
Kawanan Remaja Nekat Begal di Tambora, Kepala Geng Masih Buron 8 Masuk Penjara

AKURAT JAKARTA - Polisi membekuk delapan remaja terduga pelaku pembegalan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Mereka merupakan pelajar salah satu SMK di Grogol.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Para pelaku masing-masing berinisial ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16) dan BPM (17).

Baca Juga: Begal Beraksi di Tanjung Priok, Bacok Pasutri Naik Motor

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, tiga lainnya termasuk kepala genk masih dalam pengejaran (DPO).

"Kepala geng inisial MRH bersama dua lainnya yakni Albar dan Bagir," ujar Putra Pratama dikutip dari keterangan persnya, Minggu (24/9/2023).

Menurut Putra, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat korban berinisial ARA (15) hendak pulang sekolah.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Rem Blong Tabrak 16 Kendaraan, 4 Korban Tewas

Para pelaku memepet kendaraan kemudian menganiaya lalu mengambil sepeda motor dan ponsel korban.

"Korban inisial ARA, pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) luka pada bagian pelipis mata kanan dan luka Robek pada lutut. Korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Putra, dari delapan pelaku yang diamankan empat di antaranya positif ganja.

Baca Juga: Giliran Yuki Kato Dipanggil Polisi Kasus Dugaan Judi Online

Hal ini diketahui usai polisi melakukan tes urine terhadap ke delapan remaja tersebut.

"Empat orang dikirim ke lembaga rehabilitasi Narkoba karena hasil tes urinenya positif mengandung THC (ganja).

Empat lagi dikembalikan ke orang tuanya karena tidak terbukti ikut begal dan hasil tes urine negatif," tukasnya.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.