Jakarta

Sejoli Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel Dinikahkan di Polda Metro Jaya

Fadhil Dhuha Rizqullah | 2 Oktober 2023, 23:39 WIB
Sejoli Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel Dinikahkan di Polda Metro Jaya

AKURAT JAKARTA - Sejoli tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa yang digerebek polisi di Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial AT (30) dan SE (27) menggelar akad nikah di Polda Metro Jaya.

Diketahui, SE memiliki peran sebagai sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi tersangka IM, sementara AT bertugas sebagai Sound engineering.

Pernikahan tersebut berlangsung pada Sabtu, 9 September 2023, pukul 13.00 WIB, di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah ini mendapatkan pendampingan dari Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Akan Bacakan Putusan Banding Mario dan Shane pada 19 Oktober 2023

Pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah," katanya dalam keteranganya, Senin (2/9/2023).

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” sambungnya.

Ade menekankan bahwa meskipun ditahan, hak untuk menikah tetap ada. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selalu siap memfasilitasi tahanan yang ingin menikah.

Proses pernikahan di kantor polisi bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah pelarian tahanan.

Baca Juga: Yang Baru Melahirkan Wajib Tahu! Ini 9 Bahan Alami untuk Mengurangi Strech Mark

“Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya," ucapnya.

Pernikahan ini dihadiri oleh lima orang, termasuk seorang penghulu, dua saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.