Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Akan Bacakan Putusan Banding Mario dan Shane pada 19 Oktober 2023

Fadhil Dhuha Rizqullah | 2 Oktober 2023, 23:29 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Akan Bacakan Putusan Banding Mario dan Shane pada 19 Oktober 2023

AKURAT JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satrio mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Terkait pengajuan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusannya pada tanggal 19 Oktober 2023. Sidang tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: DPD Golkar DKI Jakarta Peringati Hari Batik Nasional dengan Elegansi

Lebih lanjut, Binsar menjelaskan bahwa perkara pidana banding terdakwa Mario dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI telah memiliki susunan Majelis Hakim yang akan membacakan putusannya.

Adapun susunan Majelis Hakim tersebut terdiri dari Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan Indah Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Tak hanya itu, Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan yang juga divonis 5 tahun penjara dalam kasusnya akan menjalani sidang putusan banding pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Yang Baru Melahirkan Wajib Tahu! Ini 9 Bahan Alami untuk Mengurangi Strech Mark

Sidang terdakwa Shane Lukas akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Sulistyowati, S.H., M.H., dengan Tony Pribadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.