Waspada Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja di Jakarta dan Sekitarnya

AKURAT JAKARTA - Waspada peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja di Jakarta dan sekitarnya
Polres Metro Depok pengungkapan mengamankan dua orang tersangka berinisial HD dan IB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Gunung Ruang Kembali Meletus Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 5000 Meter1
Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di Cilodong Depok pada Jumat (26/4) dengan barang bukti sabu seberat 0.28 gram.
Kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Depok.
"Ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak enam botol dan alat hisap nya berupa pot vape," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 kUHP ayat (2)
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









