Jakarta

Informasi Terbaru Layanan SIM Keliling Jakarta Tetap Buka di Hari Minggu, Cek Jadwal dan Lokasinya

Saeful Anwar | 21 Juli 2024, 09:01 WIB
Informasi Terbaru Layanan SIM Keliling Jakarta Tetap Buka di Hari Minggu, Cek Jadwal dan Lokasinya

AKURAT JAKARTA - Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta tetap buka pada Minggu, 21 Juli 2024.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di dua lokasi hari ini.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Depresi karena Masalah Ekonomi, Pria di Depok Nekat Gantung Diri di Kamar Mandi Rumah Kontrakan

Dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, ada dua lokasi layanan SIM keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat, yakni:

1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit

2. Jakarta Barat bertempat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebun Jeruk.

Baca Juga: Promosikan Judi Online Sejak 2023, Selebgram MJ Ditangkap Polisi di Jaksel

Adapun syarat bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM diantaranya:

1. Membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

2. Mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

3. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

4. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: 107 Guru Honorer di Jakarta Terkena Cleansing, Heru Budi: Akan Didistribusikan ke Sekolah Yang Membutuhkan

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca Juga: NANTIKAN! Indonesian Custom Show 2024 di Jogja Expo, Bakal Dimeriahkan Tipe-X hingga Ndarboy, Tiket Cuma Rp 50 Ribu, Catat Tanggalnya

Sedangkan jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling.

Perpanjang SIM B bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.