107 Guru Honorer di Jakarta Terkena Cleansing, Heru Budi: Akan Didistribusikan ke Sekolah Yang Membutuhkan

AKURAT JAKARTA - Belakangan terdapat laporan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G terkait 107 guru honorer di Jakarta yang terkena cleansing.
Para tenaga pengajar itu berasal dari berbagai jenjang, baik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, 107 guru honorer yang terdampak cleansing tersebut bukan dipecat, melainkan dinonaktifkan sementara untuk penataan data.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Hari Ini, Minggu 21 Juli 2024, Cek Lokasinya di Sini
"Cleansing ini adalah jangan diartikan untuk memerhentikan guru, tidak. Cleansing ini adalah mempadupadankan data supaya benar-benar bisa mendapatkan data yang akurat," kata Heru kepada pers di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).
Heru juga mengatakan, guru honorer yang dinonaktifkan tersebut akan mereka data dan didistribusikan ke sekolah yang membutuhkan ilmunya karena alasan target jam belajar yang tidak memenuhi.
"Ada di beberapa sekolah guru itu sudah cukup banyak misalnya, guru bahasa Inggris ada 3-4 guru. Maka guru yang bersangkutan itu tidak bisa mendapatkan jam belajarnya, kan ada target, jam belajarnya," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, 107 guru honorer tersebut akan kita distribusikan ke sekolah lain dengan memperhatikan lokasi rumah dari para guru honorer tersebut.
"Tentunya kita memperhatikan tidak terlalu jauh juga dari rumah mereka, dari tempat mereka asal. Jadi yang 107 atau kurang lebih seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah melakukan penataan terhadap guru honorer yang tidak sesuai aturan, termasuk 107 guru honorer tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin menilai guru honorer tersebut tidak memenuhi aturan dalam Dana BOS, dimana mereka dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas dan tidak sesuai ketentuan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dibiayai oleh dana BOS harus memenuhi empat kriteria.
"Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka terdata di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan), ketiga mereka mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan keempat tidak ada tunjangan gurunya," jelasnya.
Ia pun menjelaskan, dari keempat kriteria tersebut ada dua yang tidak dimiliki dari guru honorer, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





