Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Kamis, 10 Oktober 2024

AKURAT JAKARTA - Artikel ini akan menginformasikan mengenai lima lokasi sim keliling di wilayah Jakarta pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling (Simling) pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024, untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku.
Layanan ini beroperasi di lima lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Dikutip dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen legal berkendara.
Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, warga diharuskan mempersiapkan beberapa dokumen penting.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi KTP asli dan fotokopinya, SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Semua syarat ini diperlukan untuk memastikan kelayakan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Walikota Chilpancingo Meksiko, Dipenggal Setelah 6 Hari Menjabat, Diduga Dibunuh Kartel
Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut harus disiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.
Untuk jenis SIM B, layanan perpanjangan tidak tersedia di gerai SIM Keliling.
SIM B harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Hal ini memerlukan pengecekan dan persyaratan khusus yang hanya dapat dilakukan di Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat Jakarta dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus antre di Satpas. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Valencia di La Liga, 16 September 2026: Ujian Berat Tim Juru Kunci di Mendizorroza
- 2Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di La Liga, 15 September 2026: Mampukah El Submaniro Amarillo Bangkit dan Raih Kemenangan Perdana?
- 3Prediksi Skor West Ham vs Fulham di Carabao Cup, 16 September 2026: Mampukah The Hammers Lanjutkan Tren Positif?
- 4Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia, 15 September 2026: Mampukah Grifone Hentikan Tren Buruk?
- 5Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di La Liga, 16 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Krisis Pertahanan?
- 6Prediksi Skor Como vs Parma di Serie A, 14 September 2026: Mampukah Tim Asuhan Cesc Fabregas Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Leeds United vs Newcastle United di Premier League, 15 September 2026: Mampukah The Whites Hentikan Rekor The Magpies?
- 8Prediksi Skor Torino vs AS Roma di Serie A, 14 September 2026: Mampukah Toro Menghentikan Laju Giallorossi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




