Jakarta

Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Kamis, 10 Oktober 2024

Saeful Anwar | 10 Oktober 2024, 05:56 WIB
Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Kamis, 10 Oktober 2024

AKURAT JAKARTA - Artikel ini akan menginformasikan mengenai lima lokasi sim keliling di wilayah Jakarta pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling (Simling) pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024, untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku.

Layanan ini beroperasi di lima lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta.

Dikutip dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di:

Baca Juga: CATAT! Konser Ailee di Jakarta Diundur Jadi 5 Juli 2025, Bagaimana Nasib Tiket yang Sudah Dibeli? Begini Penjelasan Penyelenggara

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: Mall Citraland

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

5. Jakarta Utara: LTC Glodok

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen legal berkendara.

Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, warga diharuskan mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Persyaratan perpanjangan SIM meliputi KTP asli dan fotokopinya, SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Semua syarat ini diperlukan untuk memastikan kelayakan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Walikota Chilpancingo Meksiko, Dipenggal Setelah 6 Hari Menjabat, Diduga Dibunuh Kartel

Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut harus disiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.

Untuk jenis SIM B, layanan perpanjangan tidak tersedia di gerai SIM Keliling.

SIM B harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Hal ini memerlukan pengecekan dan persyaratan khusus yang hanya dapat dilakukan di Satpas.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat Jakarta dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus antre di Satpas. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.