Jakarta

HMI Badko Jabodetabeka-Banten Tolak Proyek PIK 2: Selamatkan Hutan Lindung dan Masyarakat Pesisir

Ainun Kusumaningrum | 10 Januari 2025, 16:54 WIB
HMI Badko Jabodetabeka-Banten Tolak Proyek PIK 2: Selamatkan Hutan Lindung dan Masyarakat Pesisir

AKURAT JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten menyatakan penolakan terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Proyek tersebut dianggap melanggar aturan tata ruang, merusak lingkungan, dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Proyek PIK 2 jelas melanggar aturan tata ruang dengan menduduki kawasan lindung seperti 1.500 hektare hutan lindung dan 200 hektare Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Fachri Muhammad, Ketua Umum HMI Badko Jabodetabeka-Banten.

Baca Juga: Pagar Misterius Sepanjang 30 Km Membentang di Laut Tangerang, Pemerintah Sebut Tak Tau Milik Siapa

Fachri menilai poyek ini juga berdampak langsung pada nelayan dan petani tambak di pesisir utara Tangerang.

Mereka kehilangan akses ke laut dan tambak yang menjadi sumber penghidupan utama akibat reklamasi dan perubahan ekosistem di wilayah tersebut.

Hal tersebut tentu melanggar konsep kedaulatan tanah yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga: Bansos Susulan Rp800 Ribu Cair, Begini Langkah dan Cara untuk Mengetahui Masuk Apa Tidaknya

Leon Alvinda Putra selaku Ketua Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan HMI Badko Jabodetabeka-Banten juga meminta Presiden Prabowo untuk segera mencabut status PIK 2 sebagai PSN.

HMI menganggap status PSN digunakan oleh pengembang untuk mengabaikan aturan dan hak masyarakat, bahkan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini memerlukan keberanian politik dari Pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto.

"Harus ada will of politic dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan hanya kepentingan segelintir pihak atau pengembang yang mengabaikan hak-hak masyarakat," katanya.

Selain itu, Leon juga mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab di balik keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan PIK 2.

Menurut Ombudsman Banten, pembangunan pagar tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp 8 miliar per tahun.

HMI Badko Jabodetabeka-Banten akan terus mengawal persoalan ini dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu menolak proyek yang tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga mencederai lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.