HMI Badko Jabodetabeka-Banten Tolak Proyek PIK 2: Selamatkan Hutan Lindung dan Masyarakat Pesisir

AKURAT JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten menyatakan penolakan terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Proyek tersebut dianggap melanggar aturan tata ruang, merusak lingkungan, dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Proyek PIK 2 jelas melanggar aturan tata ruang dengan menduduki kawasan lindung seperti 1.500 hektare hutan lindung dan 200 hektare Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Fachri Muhammad, Ketua Umum HMI Badko Jabodetabeka-Banten.
Baca Juga: Pagar Misterius Sepanjang 30 Km Membentang di Laut Tangerang, Pemerintah Sebut Tak Tau Milik Siapa
Fachri menilai poyek ini juga berdampak langsung pada nelayan dan petani tambak di pesisir utara Tangerang.
Mereka kehilangan akses ke laut dan tambak yang menjadi sumber penghidupan utama akibat reklamasi dan perubahan ekosistem di wilayah tersebut.
Hal tersebut tentu melanggar konsep kedaulatan tanah yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: Bansos Susulan Rp800 Ribu Cair, Begini Langkah dan Cara untuk Mengetahui Masuk Apa Tidaknya
Leon Alvinda Putra selaku Ketua Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan HMI Badko Jabodetabeka-Banten juga meminta Presiden Prabowo untuk segera mencabut status PIK 2 sebagai PSN.
HMI menganggap status PSN digunakan oleh pengembang untuk mengabaikan aturan dan hak masyarakat, bahkan melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini memerlukan keberanian politik dari Pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto.
"Harus ada will of politic dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan hanya kepentingan segelintir pihak atau pengembang yang mengabaikan hak-hak masyarakat," katanya.
Selain itu, Leon juga mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab di balik keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan PIK 2.
Menurut Ombudsman Banten, pembangunan pagar tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp 8 miliar per tahun.
HMI Badko Jabodetabeka-Banten akan terus mengawal persoalan ini dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu menolak proyek yang tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga mencederai lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

