Gubernur Minta Maaf, Tapi Bukan Salah Pemprov? Begini Kronologi Macet Parah Tanjung Priok

AKURAT JAKARTA - Kemacetan parah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara sejak Rabu, 16 April hingga Jumat sore menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Selama tiga hari berturut-turut, lalu lintas di Tanjung Priok lumpuh total, bahkan menjalar hingga ke jalan-jalan pemukiman.
Kondisi ini berdampak serius pada aktivitas harian warga, termasuk distribusi barang, layanan darurat, dan pergerakan masyarakat umum di sekitar pelabuhan utama Indonesia tersebut.
Kemacetan yang terjadi di Tanjung Priok bukan hanya berlangsung di dalam kawasan pelabuhan, tetapi merambat hingga beberapa kilometer ke luar area.
Tumpukan truk peti kemas membuat arus kendaraan tak bergerak, memaksa ambulans mengangkut pasien dengan cara didorong oleh tenaga manusia karena tidak dapat melaju di tengah kepadatan truk.
Warga menyebut situasi ini sebagai yang terburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi peristiwa tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki keterlibatan langsung dalam penyebab kemacetan.
"Sebenarnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemerintah Jakarta, ujarnya dalam konferensi pers.
Pramono menjelaskan bahwa kemacetan dipicu oleh volume bongkar muat kontainer yang jauh melebihi kapasitas pelabuhan.
"Yang terjadi di dalam Tanjung Priuk untuk muatannya yang harusnya 2.500 truk per hari kemarin itu dipaksakan untuk menjadi 4.000 truk per hari... bukan lagi 4.000 tetapi menjadi 7.000 truk per hari," lanjutnya.
Sebagai langkah darurat, kendaraan dialihkan ke jalan tol dengan pembiayaan dari pihak pengelola pelabuhan.
Baca Juga: Penyuluh Hadiri Ngobras On The Spot, Galuh LTT Sukseskan Swasembada Pangan
Para pengemudi yang terjebak juga diberikan konsumsi sebagai bentuk kepedulian.
Meski upaya telah dilakukan, dampak kemacetan selama tiga hari di Tanjung Priok masih menyisakan keresahan dan perlu evaluasi mendalam agar tidak terulang kembali. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









