Jakarta

Kabar Gemberi, Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

Yusuf Doank | 1 Agustus 2025, 15:31 WIB
Kabar Gemberi, Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

AKURAT JAKARTA – Kabar gembira, pemerintah resmi mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini diambil dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Anggota Banggar dari Golkar Usulkan Pemutihan Tunggakan Sewa Rusunawa Jakarta

"Rekan-rekan media ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri.

Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan lainnya, dalam semangat perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Harapannya, hari libur tambahan ini dapat membangun semangat optimisme, kebersamaan, serta mendorong kreativitas sebagai bangsa.

Baca Juga: Jangan Lupa, Hari Ini Konser Yura Yunita di Panggung Jazz Bandung, Simak Lokasinya di Sini

"Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," imbuh Juri.

Pemerintah juga ingin agar perayaan kemerdekaan tidak hanya terpusat di ibu kota, melainkan juga dirasakan di seluruh daerah.

Oleh karena itu, Juri mengimbau masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, serta sektor swasta untuk turut serta memeriahkan peringatan ini dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Meskipun pengumuman telah disampaikan, detail mengenai status hari libur ini apakah akan menjadi tanggal merah resmi atau cuti bersama belum dijelaskan secara rinci.

Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, menyatakan bahwa detail lebih lanjut terkait libur 18 Agustus masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi yang akan diterbitkan.

Sebagaimana diketahui, pada HUT ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Peringatan 17 Agustus nantinya akan dimeriahkan dengan upacara di Istana Negara, dilanjutkan dengan pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan di kawasan Monas dan sekitarnya, yang diharapkan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.