Delapan Negara Nyatakan Siap Tangkap Benjamin Netanyahu atas Tuduhan Kejahatan Perang

AKURAT JAKARTA – Delapan negara dilaporkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.
Isu penangkapan ini mencuat seiring adanya surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan upaya hukum di tingkat nasional beberapa negara.
Menurut laporan Al Jazeera, delapan negara yang menyatakan kesediaan tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini hingga Akhir Tahun 2025
Pernyataan ini didasarkan pada tuduhan serius mengenai genosida dan berbagai kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, langkah konkret telah diambil oleh otoritas Turki. Kantor Kejaksaan Istanbul telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka yang diduga terlibat genosida di Gaza.
Daftar tersangka tersebut mencakup Netanyahu, Menteri Perang saat itu Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir. Surat perintah tersebut secara otomatis melarang semua tersangka memasuki atau melintasi wilayah udara Turki.
Baca Juga: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Gelar ke Tutut, Ini Daftar Lengkap 10 Penerima
Dukungan Hukum Internasional dan Sikap ICC
Isu pertanggungjawaban hukum Netanyahu semakin kuat setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant.
Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di sisi lain, gugatan hukum terhadap Israel di tingkat internasional juga terus mendapat dukungan luas. Sejak Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) karena Israel dinilai melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki, telah menyatakan dukungan mereka terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




