Jakarta

Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didesak Pemberhentian Sementara

Ainun Kusumaningrum | 10 Desember 2025, 13:13 WIB
Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didesak Pemberhentian Sementara

AKURAT JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didesqk untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Desakan muncul setelah Mirwan dikabarkan pergi beribadah umrah saat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana hidrometeorologi parah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra, menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Mendagri untuk menindaklanjuti tindakan Mirwan.

Baca Juga: Usai Mundur, UAH Digadang-gadang Jadi Pengganti Gus Miftah, Sufmi Dasco Angkat Bicara Soal Posisi Utusan Khusus Presiden

"Kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt (Pelaksana Tugas)," kata Dasco, Selasa (9/12/2025).

Penunjukan Plt dianggap perlu agar penanganan bencana di Aceh Selatan dapat berjalan lebih efektif.

Mirwan MS merupakan kader Partai Gerindra saat mengikuti Pilkada. Terkait sanksi internal, Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburrokhman, membuka peluang untuk menggelar sidang terhadap Mirwan.

Baca Juga: Daftar Identitas 22 Korban Tewas Kebakaran Ruko Kemayoran, Terjebak Asap, 54 Orang Selamat

Sidang ini menjadi tindak lanjut dari keputusan Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, yang sebelumnya telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

"Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, tapi sanksinya sudah sangat keras," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.