UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Ditetapkan Rp 5.210.377 atau Naik 6,31 Persen, Sama Persis Sesuai Usulan Bupati

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Untuk UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.210.377. Jumlah ini naik 6,31 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 4.901.117.
Penetapan UMK ini tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, yang dikeluarkan tanggal 24 Desember 2025.
Baca Juga: Resep Bakso Ayam Blender yang Kenyal dan Praktis, Bisa Buat Stok di Rumah!
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," demikian bunyi Keputusan Gubernur Banten tersebut.
UMK sebesar Rp 5.210.377 ini sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,31 persen menjadi Rp 5.210.377.
Usulan tersebut ditandatangani Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dikirimkan ke Pemprov Banten pada Selasa (23/12/2025) lalu.
Kenaikan UMK sebesar 6,31 persen itu diputuskan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang berlangsung sengit di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Rapat pleno pembahasan UMK ini berlangsung dua hari, mulai Senin (22/12) hingga Selasa (23/12) malam.
Dalam rapat tersebut, unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemkab Tangerang, masing-masing bertahan pada angka usulannya.
Serikat buruh mengusulkan kenaikan indek aplha sebesar 0,9 persen, Apindo menginginkan kenaikan indek aplha sebesar 0,5, dan Pemkab Tangerang menginginkan kenaikan 0,8 persen.
Hingga akhirnya Bupati Tangerang menandatangani dan mengirimkan Surat Rekomendasi Upah Mininum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang tahun 2026.
Dalam surat tersebut, Pemkab Tangerang dalam penghitungan nilai penyesuaian UM dan UMS menggunakan nilai inflasi Provinsi Banten sebesar 2,31% dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang tahun 2024 sebesar 5,0%, dengan menggunakan alpha sebesar 0,8.
Penghitungan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dengan demikian, Pemkab Tangerang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 adalah sebesar 6,31% atau Rp 309.260, yang akhirnya disetujui oleh Pemprov Banten.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 adalah sebesar 6,31% untuk setiap sektor, dengan mengecualikan Industri Padat Karya.
Khusus untuk Industri Padat Karya, dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan atau Bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




