Jakarta

Kabar Gembira, Insentif Guru Non-ASN 2026 Kini Naik Menjadi Rp 400 Ribu

Yusuf Doank | 6 Februari 2026, 21:13 WIB
Kabar Gembira, Insentif Guru Non-ASN 2026 Kini Naik Menjadi Rp 400 Ribu

AKURAT JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar baik bagi para tenaga pendidik di seluruh tanah air.

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah resmi menaikkan nilai bantuan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan serta upaya konkret meningkatkan kesejahteraan guru di satuan pendidikan formal.

Baca Juga: Ada Dugaan Pungli di Program Pangan Murah, Legislator Golkar Ramly HI Minta Pemprov Benahi Sistem Distribusi

Kenaikan sebesar Rp 100 ribu dari skema sebelumnya ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Kriteria dan Sasaran Penerima Program insentif ini ditujukan khusus bagi guru formal yang mengajar di berbagai jenjang, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), SMP, hingga SMA/SMK. Namun, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar bantuan ini tepat sasaran.

Berdasarkan ketentuan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), penerima haruslah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak berstatus sebagai ASN.

Baca Juga: Lompatan Teknologi 2026! Daihatsu Espass Terbaru Andalkan Transmisi CVT & Mesin 1.3L untuk Konsumsi BBM Hingga 18 Km Per Liter

Selain itu, guru yang bersangkutan wajib terdaftar aktif dalam sistem pendataan pendidikan nasional atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat Administratif Untuk memastikan akuntabilitas penyaluran, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah persyaratan administratif bagi calon penerima, di antaranya:

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.

Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D4) atau Strata 1 (S1).

Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi.

Tidak sedang menerima bantuan sejenis atau subsidi upah dari instansi pemerintah lainnya.

Perpanjangan Masa Aktivasi Pemerintah juga memberikan kelonggaran terkait proses pencairan. Batas akhir aktivasi rekening bagi penerima insentif tahun 2025 yang pencairannya berlanjut hingga tahun ini diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada guru yang kehilangan haknya karena kendala teknis perbankan.

Mekanisme Pengecekan Mandiri Bagi para guru yang ingin memastikan status kepesertaannya, pemerintah menyediakan layanan pengecekan mandiri secara daring. Guru dapat mengakses portal resmi Info GTK melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

Dengan memasukkan data autentik seperti NUPTK dan NIK, guru dapat melihat apakah nama mereka tercantum sebagai penerima. Jika terdaftar, guru disarankan segera mengunduh surat keputusan (SK) sebagai syarat proses aktivasi di bank mitra penyalur.,(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.