Jakarta

Gebrak Pakumis, Program Bupati Zaki Renovasi 5.000 Rumah Jadi Layak Huni

M Rahman Akurat | 7 September 2023, 23:05 WIB
Gebrak Pakumis, Program Bupati Zaki Renovasi 5.000 Rumah Jadi Layak Huni

AKURAT.CO - Pada akhir September 2023 ini, Ahmed Zaki Iskandar akan mengakhiri masa pengabdiannya sebagai Bupati Tangerang.

Bang Zaki, begitu akrab disapa, telah dua periode menjabat Bupati Tangerang. Karena itu, ia sudah tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan lagi.

Selama dua periode memimpin Kabupaten Tangerang, tentunya sudah banyak prestasi yang ditorehkan.

Berbagai program kerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), juga telah direalisasikan.

Salah satu program unggulan dalam RPJMD adalah Program Gebrak Pakumis Plus. Singkatan dari: Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh dan Miskin.

Baca Juga: Puncak Peringatan Hari Koperasi Ke-76, Bupati Zaki Sebut Koperasi Jadi Tulang Punggung Perekonomian Rakyat

Ini merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berbasis pemberdayaan lingkungan sosial dan ekonomi.

Kegiatan utama dari Program Gebrak Pakumis ini adalah merenovasi rumah kumuh menjadi rumah layak huni. Namun bukan hanya membangun fisik rumah semata, Pemkab juga memberikan sarana sanitasi Mandi Cuci Kakus atau MCK.

Sudah ada ribuan rumah yang disentuh Program Gebrak Pakumis Plus ini. Bahkan, meski di tengah pandemi COVID-19, pada tahun 2020 lalu Pemkab Tangerang telah merealisasikan pembangunan bedah rumah sebanyak 1.000 unit rumah.

Baca Juga: Dikunjungi Presiden Bank Dunia dan Menkes RI, Bupati Zaki Pamer Program Pengentasan Ekonomi dan Stunting

Lalu, dilanjutkan pada tahun 2021 dan 2022, melakukan renovasi sebanyak 1.222 unit. Tahun 2023 ini, Program Gebrak Pakumis Plus ditargetkan akan membangun sebanyak 1.222 unit lagi. Jadi, jika ditotal mulai dari tahun 2019 sampai 2023, akan terealisasi sebanyak 5.666 unit.

"Tentunya angka tersebut akan melebihi target dalam RPJMD, dimana hanya 5.000 unit," ujar Bupati Zaki beberapa waktu lalu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.