Ada Sticker Caleg di Transjakarta, Begini Tanggapan Pemprov DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara terkait kasus penempelan alat peraga kampanye (APK), seperti sticker yang ditempel di transportasi publik, contohnya Transjakarta.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai beredar di media sosial sebuah stiker calon anggota legislatif (caleg) ditempel di bangku penumpang Transjakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, akan memberi peringatan dan sanksi jika penumpang ketahuan menempel APK di transportasi publik.
"Tentu kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (18/12).
"Kemudian untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun," sambungnya.
Syafrin mengakui, mengidentifikasi penumpang yang memasang sticekr atau APK di transportasi publik bukanlah hal yang mudah.
Sebab, lanjut Syafrin, interval pergantian penumpang cukup tinggi, sehingga sulit teridentifikasi oleh kamera pengawas yang ada di dalam Transjakarta.
"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi. Begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi," terangnya.
"Sehingga kita sulit mengidentifikasi, walaupun bus itu juga ada kamera," sambungnya.
Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak memasang APK berupa stiker di transportasi publik.
Ia pun berharap, transportasi publik menjadi area netral menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.
"Kami mengimbau untuk APK ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apa lagi di bus tempel stiker," ujar Syafrin.
"Kita harapkan itu menjadi area netral. Dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang, kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









