Jakarta

Berikut Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Siapkan Liburan Terbaiknya

Ainun Kusumaningrum | 21 April 2024, 13:15 WIB
Berikut Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Siapkan Liburan  Terbaiknya

AUKURAT JAKARTA  - Berikut adalah tanggal merah selama Bulan Mei 2024, bisa menyiapkan untuk liburan.

Masa bulan April 2024 tinggal hitungan hari akan selesai. Dalam hitungan hari itu pula, masyarakat Indonesia akan menjalani rutinitas di bulan Mei 2024.

Momen tanggal merah atau hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah menjadi yang ditunggu masyarakat. 

Baca Juga: Resep Ayam Penyet Sambal Ijo, Makan Dijamin Sukses Bikin Nambah Terus

Berikut adalah daftar hari libur dan cuti bersama Mei 2024:

• Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional

• Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih

• Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

• Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE

• Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Waisak 2568 BE

Baca Juga: Warga Bintaro Jaksel Harus Coba, Ini 20 Kedai Bakso Enak Bikin Balik Lagi

Perlu diketahui, jumlah tanggal merah dalam satu bulan bisa berbeda-beda. Yakni, tergantung pada perayaan dan kebijakan pemerintah.

Adapun hari libur dan cuti bersama 2024 sudah ditetapkan melalui melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023,.

Dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. 

Baca Juga: Dekat Istana Presiden, Mengunjungi Makam Habib Cikini Penyiar Agama Islam di Jakarta

Terdapat beberapa jenis tanggal merah di Indonesia.

1. Hari libur nasional: Tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional. Contohnya adalah Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus

2. Hari besar agama: Tanggal merah yang berkaitan dengan perayaan agama tertentu. Contohnya adalah Hari Raya Idulfitri.

3. Cuti bersama: Tanggal merah yang ditambahkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama dengan tujuan memberikan waktu istirahat yang lebih panjang. Contohnya adalah cuti bersama saat Lebaran dan Natal.. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.